Purwokerto, Serayunewa.com
K epala BNNK Banyumas, Agus Untoro mengatakan, dari data penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Banyumas selama tahun 2020 pihaknya telah melakukan rehabilitasi sebanyak 56 orang. Jumlah tersebut menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun 2019, sebanyak 120 orang. Tahun ini yang murni direhab oleh kami sebanyak 56 orang. Karena puskesmas tahun ini tidak melakukan screening,” ujar dia kepada sejumlah awak media, di Kantor BNNK Banyumas, Selasa (29/3).
Mereka yang direhabilitasi merupakan asesmen terpadu kepada tersangka yang menjalani proses hukum, asesmen medis, mapun pemeriksaan yang dilakukan oleh pribadi orang itu sendiri.
“Untuk kasus penyalahgunaan obat-obatan yang mendominasi. Sedangkan usia penyalahguna yang paling mendominasi yakni usia pelayar dari umur 15 hingga 20 tahun, sebanyak 80 persen,” kata dia.
Selain penyalanggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang mengalami penurunan. Kasus penangkapan tersangka bandar maupun pengedar juga terbilang turun drastis hanya ada empat tersangka. Itu pun tiga orang tersangka merupakan kasus over carry LKN 02 Tahun 2019 yang baru divonis pada tahun ini.
“Ketiga tersangka itu divonis ada yang 11 tahun, 8 tahun dan 6 tahun. Kemudian untuk satu kasus di tahun ini telah divonis 6 tahun tiga bulan dan denda 1 miliar rupiah. Dari keempat kasus tersebut kami menyita 50 gram narkotika golongan 1,” ujarnya.
Untoro menambahkan mereka, yang ditangkap atau diproses hukum oleh BNNK banyumas hanya bandar, pengedar maupun kurirnya.
“Kami hanya memproses mereka, BNNK tidak pernah menangkap penyalahguna, melainkan kami melakukan rehabilitasi kepada mereka,” kata dia.