SERAYUNEWS – Masa tenang kampanye bakal kita jalani selama tiga hari ke depan. Oleh karena itu, peserta kontestasi politik tidak lagi boleh untuk melakukan segala aktivitas dalam mendorong orang memilih dirinya.
Hari ini, Sabtu (10/2/2024) merupakan kesempatan hari terakhir para kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, menjalankan seluruh rangkaian tahapan pada kampanye.
Lantas, aturan apa yang digunakan untuk membatasi gerak para calon dan larangan ketika berada di tahap ini? Simak ulasan pada artikel berikut.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Aturan itu terdapat pada Pasal 1 angka 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi:
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Berikutnya, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024 atau H-1 satu menjelang pemungutan dan perhitungan suara pada hari Rabu, (14/2/2024) mendatang.
Adapun pada saat masa tenang Pemilu tahun 2024 ini, ada larangan untuk peserta melakukan kegiatan kampanye.
Larangan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:
a. pertemuan terbatas,
b. pertemuan tatap muka,
c. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum,
d. pemasangan alat peraga di tempat umum,
e. media sosial,
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet,
g. rapat umum,
h. debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, serta
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi mengenai aturan dan larangan peserta pemilu tahun 2024 yang sudah memasuki masa tenang kampanye. Perhatikan seluruh peraturannya agar tidak melanggar ketentuan.***