SERAYUNEWS– Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap bersama Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK). Penertiban yang di masing-masing kecamatan ini dilakukan secara bertahap.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Soim Ginanjar menyampaikan, jadwal penurunan APK dilaksanakan bertahap di seluruh tingkat kecamatan dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB. Selain dengan manual, penurunan APK juga menggunakan mobil crane.
“Sesuai jadwal, tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang, kita juga memastikan tidak ada lagi yang berkampanye. APK yang ditertibkan dibawa ke Bawaslu dan masing-masing kecamatan,” ujarnya, Senin (12/2/2024).
Selain penurunan APK, Soim menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Cilacap akan memperketat pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye pada saat masa tenang ini.
“Kita akan libatkan semua unsur di Bawaslu untuk memperketat pengawasan hingga ke tingkat Pengawas TPS,” imbuhnya.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Cilacap sudah memberikan surat imbauan secara resmi kepada peserta politik, terkait selama masa tenang ini supaya tidak ada lagi kampanye. Kemudian ia juga mengingatkan agar jangan sampai ada politik uang.
“Kita minta pelaksana, peserta atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2024 tidak melanggar masa tenang ini dengan menertibkan atribut serta menutup akun media sosial yang telah didaftarkan ke KPU,” terangnya.
Sesuai dengan Pasal 523 UU Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Setelah masa tenang, pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Saat pemungutan tersebut para pemilih memiliki hak memilih dalam pilpres, pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. Lalu, pemilihan anggota DPRD provinsi, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPD.