SERAYUNEWS – Beberapa waktu lalu, Purwokerto geger dengan kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses antara bapak dengan anak kandungnya. Hingga saat ini kasus yang menjerat Rudi (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan itu belum sampai ke meja hijau.
“Saat ini masih di lakukan pemberkasan,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, Senin (21/8/2023).
Meski demikian, lanjut Agus saat ini berkas sudah sampai ke Kejaksaan. Untuk sampai ke tahap persidangan, berkas harus di nyatakan P21.
“Masih penelitian oleh pihak Jaksa, sebentar lagi P21,” kata dia.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, polisi menetapkan tersangka Rudi (57), karena tega membunuh sekaligus menguburkan 7 bayi hasil hubungan inses dengan putrinya berinisial E (27).
Rudi tega melakukan perbuatannya, karena mengaku dapat petunjuk dari guru spiritualnya. Jika dia ingin kaya, harus melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya dan harus hamil 7 kali.
Setelah proses persalinan Rudi langsung membekap bayi hingga meninggal. Kemudian, dia menguburnya di pekarangan yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
“Semua bayi saat lahir dalam keadaan hidup, jenis kelaminnya lima laki-laki dua perempuan,” ujarnya.