SERAYUNEWS – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, menjatuhkan vonis berat untuk Rudi (57), warga Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan yang menghabisi tujuh bayi hasil inses.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memvonis Rudi dengan hukuman penjara seumur hidup, Rabu (7/2/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara seumur hidup!” ujar Hakim yang memimpin persidangan, Veronica Sekar Widuri.
Menanggapi putusan tersebut, Rudi tidak terlihat banyak ekspresi. Mengenakan kemeja warna putih dan celana hitam, Rudi berdikusi dengan penasehat hukumnya.
“Kami mengajukan banding,” ujar Sudiro, penasehat hukum Rudi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Ninik Rahma Dwi Hastuti, sepertinya kurang puas dengan keputusan hakim Veronica.
“Saya pikir-pikir dulu,” kata JPU.
Seusai persidangan, Rudi kemudian kembali menuju ke sel tahanan dengan tangan terborgol. Keputusan banding, menurut Sudiro, karena Pasal yang di sangkakan kepada kliennya tidak sesuai.
“Kalau tuntutan saya bebas, karena tidak memenuhi Pasal 340. Itu pembunuhan bayi. Jadi pasal yang bisa itu Pasal 341, tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya. Kemudian Pasal 342, pembunuhan bayi dan Pasal 343 penguburan bayi,” ujarnya.
Sedangkan sebelumnya, JPU menunutut Rudi dengan 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan pasal perlindungan anak dengan hukuman mati.
Juni tahun 2023 lalu, Purwokerto geger dengan kasus penemuan tujuh kerangka bayi di sebuah kebun kosong di Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan.
Setelah proses penyelidikan, kasus tersebut mengarah pada tersangka Rudi. Hingga kemudian terungkap fakta, Rudi mengakui telah mengubur tujuh bayi hasil hubungan inses dengan anak perempuannya.