Cilacap, Serayunews.com-Masyarakat sudah sangat menantikan dibukanya tempat-tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan peribadatan. Pasalnya hampir tiga bulan, masyatakat tidak bisa beribadah di Masjid, Gereja, Vihara maupun Pura.
Dengan akan dimulainya ujicoba pelaksanaan tatanan kehidupan baru, pemerintah Kabupaten Cilacap mulai mempersiapkan aturan dibukanya kembali tempat ibadah, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat wisata sesuai dengan protokol kesehatan.
Tempat ibadah akan segera diperbolehkan untuk dibuka kembali. Meskipun demikian ada beberapa tempat ibadah yang belum diperbolehkan untuk dibuka kembali. Seperti diantaranya Masjid Agung Darussalam Cilacap, yang berada di samping alun-alun.
“Masjid Agung Darussalam belum boleh dibuka. Karena Masjid Agung kan banyak pendatang, kita tidak tahu asal usul yang mau Salat ke sana, sehingga untuk keamanan tidak dibuka. Termasuk masjid-masjid yang berada di pinggir jalan protokol, jalan lintasan, jalan nasional, maupun jalan provinsi sementara ditutup,” ujar Sekretatis Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf.
Untuk itu, masyarakat yang akan melaksanakan Salat Jumat maupun salat fardu secara berjamaah, bisa dilakukan di masjid yang sudah bisa dibuka.
“Masjid Agung dibuka, jika keadaan sudah normal. Jadi kalau mau Jumatan, atau Salat Fardu bisa ke masjid lain terutama di daerah hijau,” katanya.
Untuk pembukaan tempat ibadah sendiri, pengurus tempat ibadah nantinya yang akan mengajukan rekomendasi kepada desa atau kelurahan, yang selanjutnya diajukan ke kecamatan. Hal ini sesuai dengan rapat koordinasi dengan Forkopimda bersama Camat beberapa hari kemarin.
Camat sudah menghimbau kepada Kepala Desa atau Lurah untuk melaksanakan rakor bersama dengan tokoh agama, dan pengurus tempat ibadah, terkait dengan akan dibukanya kembali tempat ibadah.
“Tanggal 6-7 Juni, camat menghimbau ke kades untuk rapat di keluarahan bersama dengan tokoh masyarakat sekitar, lalu tanggal 8-9 Juni pengajuan rekom dari pengurus tempat ibadah ke Lurah atau Kades, nanti Pak Camat akan mengecek kesiapannya, apa sudah sesuai dengan protokol kesehatan atau tidak. Dan nanti tanggal 10 Juni, Camat baru bisa merekomnya,” ujarnya.
Sekda mengatakan, jika tempat ibadahnyang boleh dibuka, yakni di desa zona hijau. Sementara desa zona merah maupun kuning masih harus bersabar.