Masyarakat Keluhkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Masyarakat Keluhkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Shandi YanuarJurnalis:Shandi Yanuar
Bagikan:

Sejumlah masyarakat mengeluhkan dengan adanya pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang tertera. Mereka menyebut bahwa seharusnya negara mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak.


Purwokerto, Serayunews.com

Sejati (25), warga Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas mengungkapkan keluhan tersebut. Dia menilai untuk pembayaran pajak STNK cukup ribet. Padahal niatnya baik yakni memenuhi kewajiban kepada negara.

“Sekarang kalau harus balik nama dulu kan lama lagi dan ada biaya lagi, apalagi sekarang lagi pandemi Covid-19, penghasilan menurun,” ujar pegawai swasta ini, Selasa (8/12).

Ia berharap, adanya perubahan peraturan dalam pembayaran pajak. Karena menurutnya kesulitan tersebut tidak hanya dirasakan oleh dirinya. Beberapa rekannya juga sempat mengeluh yang sama.

“Untungnya saya masih dalam satu Kabupaten, seperti kemarin sepeda motor saya mau dipajak tahunan, tetapi di STNK namanya bapak saya yang tinggal di Jatilawang, jadi saya masih bisa mengambil KTP dulu. Kalau yang dari luar kota gimana,” kata dia.

Sementara itu menurut Kasat Lantas Polresta Banyumas, AKP Ryke Rhimadila SH SIk, peraturan tersebut untuk mempermudah pihaknya dalam melakukan identifikasi pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan ataupun tindak pidana.

Baca Juga : Wow, Bayar Pajak Pakai Uang Receh Dua Karung

“Seperti di beberapa kota di Indonesia, sudah diberlakukan adanya ETLE (Elektronik Traffic Law Enforment, red) yakni penindakan pelanggaran berupa tilang melalui alat bukti CCTV. Kami dari kepolisian melakukan penelusuran dengan menggunakan alat bukti rekam pelat nomor dari pelanggaran tersebut, sehingga bisa terindetifikasi jelas nama alamat, plat nomor,” ujarnya.

Kemudian, masih menurutnya dimana pihaknya pernah bekerja di satuan kerja penindakan ELTE di Semarang, pernah merasakan kendala apabila ada pelanggar. Namun, ternyata sudah berpindah alamat dan sepeda motor perjual belikan tanpa dibalik namakan.

“Kalau tindak pidana, mungkin lain lagi ceritanya, karena yang bersangkutan tidak segera mengganti atau balik nama, jadi urusannya panjang, kaitannya dengan klarifikasi dari fungsi Reskrim,” kata dia.


© 2016 Serayu News