Program bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19. Bantuan ini diperuntukan bagi UMKM masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Cilacap Umar Said mengatakan sesuai dengan surat Menteri Koperasi dan UMKM, memperpanjang waktu pendaftaran bantuan bagi UMKM. Dari semua berakhir pada minggu ke-2 Bulan September menjadi Bulan November ini.
“Sedang dilakukan pendataan di masing-masing kecamatan/desa, untuk diusulkan program Banpres tahap ke-2,” ujar Umar Said, Senin (9/11/2020).
Sehingga para pelaku usaha di desa/kecamatan bisa mendaftarkan melalui kecamatan masing-masing.
Pada tahap 1, ada sebanyak 41.603 UMKM yang diusulkan ke pemerintah untuk mendapatkan Banpres PUM dari pemerintah pusat.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMKM yang boleh mendaftar, diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki usaha mandiri atau produktif dalam bidang barang/jasa dengan kriteria:
– Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan tempat usaha
– Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta
– Memiliki peizinan usaha yang dibuktikan dengan kepemilikan NIB-IUMK atau SIUP yang masih berlaku atau aurat keterangan usaha dari Kelurahan/Desa
4. Bukan ASN, anggota TNI Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
Masyarakat yang akan mendaftar, untuk mengirimkan data para pelaku usaha UMKM yang diajukan sebagai calon penerima program Banpres Produktif, dengan lampiran : 1 lembar FC KTP, 1 lembar FC Kartu Keluarga, 1 lembar FC NIB-IUMK/SIUP/SKU, dan foto tempat usaha.
Data pelaku usaha serta berkas kelengkapannya dikirimkan kepada Bupati Cilacap melalui DPKUKM Cilacap dalam bentuk hard copy dengan alamat PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Jln Dr Soetomo no 10 Cilacap, atau soft copy dikirim melalui email: bidangpemberdayaankumkm@gmail.com, dengan batas akhir pengiriman pada 24 November 2020.