Banyumas, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kapolsek Ajibarang, AKP Wawan Dwi Leksono, kasus pencurin yang dilakukan NH bermula, pada beberapa minggu lalu. Korban yakni Dicky Wakhyudi (20), warga Desa Besuki, Kecamatan Lumbir hendak mengikuti perlombaan bola voli di Grumbul Parduli, Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang.
Sesampainya di grumbul tersebut, korban bersama dengan rekan-rekan timnya melakukan transit di salah satu rumah warga dan menaruh tas berisikan uang serta handphone miliknya. Merasa aman, kemudian korban bermain bola voli yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumah transit tersebut.
“Saat korban selesai bermain bola voli, dirinya kembali ke rumah tersebut dan mengecek isi tasnya. Namun, ternyata handphone dan uang miliknya sudah tidak ada di lokasi semula,” ujar dia.
Merasa menjadi korban pencurian, kemudian Dicky melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ajibarang. Hingga mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ajibarang melakukan penyelidikan dan beberapa waktu kemudian mendapati laporan dari masyarakat, jika ada seorang pemuda yang menjual handphone dengan ciri-ciri seperti milik korban.
“Dari informasi tersebut, kami kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaaan. Setelah dicocokan dengan IMEI handphone korban, ternyata nomornya sama dan NH juga mengakui bahwa handphone tersebut berhasil ia curi di Grumbul Parduli saat ada pertandingan bola voli,” kata dia.(san)