Purwokerto, serayunews.com
Layanan perizinan satu pintu yang diterapkan di Kabupaten Banyumas mempermudah berbagai macam kepengurusan perizinan, termasuk perizinan di bidang kesehatan. Berkas pengajuan perizinan untuk rumah sakit, klinik maupun praktik tenaga kesehatan, bisa langsung diajukan ke stan Dinkes di MPP Purwokerto.
“Cukup banyak yang datang ke sini untuk mengajukan perizinan, baik perpanjangan ataupun pembuatan izin baru, kalau yang paling banyak izin praktik tenaga kesehatan,” kata petugas Dinkes Kabupaten Banyumas di MPP Purwokerto, Irma Wardaningsih, Senin (24/5).
Hanya saja, sampai saat ini untuk kepengurusan perizinan baik rumah sakit, klinik ataupun izin praktek tenaga kesehatan belum bisa dilayani satu hari langsung jadi. Hal tersebut karena ada beberapa prosedur yang harus dijalankan, misalnya pengecekan ke lokasi yang pasti membutuhkan waktu khusus.
“Kita di MPP ini hanya menerima berkas pengajuan perizinan, kemudian akan kita teruskan ke kantor Dinkes untuk dilakukan penecekan data, visitasi lokasi dan sebagainya, jadi memang membutuhkan waktu lebih dari satu hari,” jelas Irma.
Terkait prosedur kepengurusan perizinan tersebut, Irma menerangkan, pemohonj akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan, baik izin baru ataupun perpanjangan izin. Setelah persyaratan lengkap, baru dilakukan verifikasi berkas pengajuan dan berkas dilanjutkan ke kantor Dinkes Kabupaten Banyumas.
Setelah itu, petugas dari Dinkes akan melakukan pengecekan ke lokasi dan pemeriksaan kelengkapan lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam persyaratan. Jika hasil pengecekan di lapangan sudah memenuhi syarat, maka Dinkes akan mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan pemohon sudah menenuhi syarat dan lengkap. Rekomendasi tersebut diberikan Dinkes kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas. Selanjutnya DPMPTSP yang akan mengeluarkan SK izin operasional.
Terkait persyaratan pengajuan perizinan, menurut Irma, semuanya sudah tercantum dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes), mulai dari data pemilik dan penanggung jawab, jumlah dokter dan tenaga kesehatan dan lain-lain.