Kapolsek Mrebet, Iptu Edi Surono menyampaikan, bahwa laporan masuk sekitar pukul 10.30 WIB. Pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Selain melakukan evakuasi juga menghimpun data dari saksi-saksi.
“Pertama kali diketahui oleh saksi satu, yaitu Sirun. Itu sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian saksi satu memberitahukan saksi dua dan tiga, beserta melapor ke pihak desa,” kata Kapolsek.
Polisi datang bersama tim medis puskesmas setempat, serta anggota inafis Polres Purbalingga. Korban berada di tengah aliran sungai, dengan posisi telentang. Saat itu, masih menggenakan pakaian.
“Kondisi masih lemas, diprediksikan meninggal di air belum lebih dari enam jam,” ujarnya.
Setelah berhasil dievakuasi bersama warga, jasad korban dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan oleh dokter Patriece Yuan, diketahui ada luka memar pada dahi, lebam mayat di bagian punggung dan kuku membiru. Tidak ditemukan tanda luka yang mencurigakan.
“Kematian diduga karena kecelakaan air, tidak ada luka yang mencurigakan,” katanya.
Diketahui, korban bernama Siti Fatonah (30) warga Desa Tangkisan Kecamatan Mrebet. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban sudah sekitar 7 tahun mengalami gangguan jiwa.
“Pihak keluarga menerima kematian korban dan menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban,” kata Kapolsek.