SERAYUNEWS– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan. Penertiban akan berjalan serentak di seluruh wilayah di Kecamatan Purwojati, Rabu (13/12/2023) besok.
Ketua Panwaslu Purwojati, Panggih Widodo mengaku telah menginventarisir APK-APK melanggar aturan di wilayahnya. Para Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) telah melaporkan kepadanya. Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi mengenai upaya penertiban tersebut.
Panwaslu Kecamatan Purwojati juga telah berupaya memberikan imbauan kepada para Calon Legislatif (Caleg), Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) Presiden-Wakil Presiden dan Pengurus Partai Politik (Parpol). Harapannya agar APK yang melanggar aturan segera dipindahkan sendiri.
Dari hasil inventaris di lapangan, ada sekitar 81 APK melanggar aturan masih terpasang. Rata-rata APK melanggar adalah atribut partai seperti bendera partai, serta banner dan baliho yang terpasang di tempat terlarang. Seperti di jembatan, terpasang di tiang listrik atau telepon serta terpaku di pepohonan.
“Kebanyakan melanggar karena ditempelkan atau disatukan di tiang listrik atau telepon. Ada juga yang dipaku di pepohonan. Kami dari Panwaslu telah melaporkan kepada Bawaslu. Bawaslu juga sudah menyurati kepada pengurus parpol di tingkat kabupaten,” jelasnya Selasa (12/12/2023).
Menurut dia, tinggal bagaimana dari pengurus parpol di tingkat kabupaten memberikan informasi ke wilayah-wilayah atau tidak. Saat ini pihaknya hanya melakukan imbauan-imbauan kepada mereka. Untuk penertiban akan dilakukan Panwaslu Kecamatan Purwojati dan PKD di masing-masing desa.
Karena saat ini sudah masa kampanye, segala aktivitas pelanggaran bisa langsung ditangani oleh Panwaslu dan PKD. Seperti halnya saat ada anggota Panwaslu Kecamatan atau PKD menemukan APK melanggar, mereka bisa menertibkan secara langsung.
“Kalau untuk penertiban saat ini sudah menjadi ranah Panwaslu. Mulai tanggal 28 November sampai 10 Februari. Dari rentang tanggal itu, jika memang ada APK-APK melanggar atau bahan kampanye yang melanggar itu tanpa pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait, akan kami tertibkan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil inventarisir di lapangan, berikut list APK yang melanggar :
1. Desa Gerduren : 3 APK
2. Desa Karangtalun Kidul : 15 APK
3. Desa Kaliurip : 3 APK (baliho 2, bendera 1)
4. Desa Karangtalun Lor : 6 APK (banner 5, bendera 1)
5. Desa Purwojati : 10 APK (banner 1, spanduk 4, spanduk kecil 5)
6. Desa Klapasawit : 15 APK
7. Desa Karangmangu : 2 APK
8. Desa Kaliputih : 12 APK
9. Desa Kaliwangi :11 APK
10. Desa Kalitapen : 6 APK (baliho 5, spanduk 1).