Cilacap, serayunews.com
Aksi dorong mendorong terjadi di pintu gerbang Kantor DPRD Cilacap, Selasa siang (31/1/2023). Aksi memanas saat ratusan massa buruh migas yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) ini mencoba merangsek masuk ke kantor DPRD. Mereka berusaha menemui anggota dewan namun petugas menghalanginya.
Suasana memanas, para peserta aksi tetap memaksa masuk sambil meneriakkan kekecewaan kerena tak ada anggota dewan yang menemui. Meski sempat menerobos pintu gerbang dan menerobos barisan polisi, pihak keamanan bisa meredam aksi massa dan meminta massa mundur ke luar gerbang.
Ketua FSBMC Purwadi mengatakan, aksi besar-besaran ini merupakan buntut kekecewaan buruh migas Cilacap terhadap tiga tuntutan kepada pihak pihak ketiga atau vendor Pertamina Patra Niaga yang tak kunjung terealisasi. Bahkan dari persoalan ini sudah berulang kali ada audiensi, baik dengan DPRD Cilacap maupun Pemkab Cilacap serta pihak terkait namun tak kunjung membuahkan hasil.
“Ada tiga tuntutan kami, yaitu menolak penurunan upah dan menolah PHK sepihak, kemudian realisasi kompensasi,” ujar Purwadi didampingi pengurus FSBMC Wagimin dan Rasito.
Dalam aksi di depan Kantor DPRD, peserta unjuk rasa menggelar orasi terkait tiga hal tuntutan tersebut. Karena menurut buruh, hal tersebut merupakan hak mereka yang dirampas oleh perusahaan. Untuk itu buruh meminta keadilan dan tuntutan mereka dapat terpenuhi melalui aspirasi DPRD Cilacap.
Selang beberapa jam berorasi dan tidak bertemu anggota dewan, para peserta aksi membubarkan diri dengan rasa kecewa. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutannya tak kunjung terealisasi.
Sebelumnya, peserta aksi juga menggelar aksi di Alun-alun Cilacap. Mereka menyuarakan lantang tiga hal tuntutan itu agar pemerintah dan perusahaan mendengar dan merealisasikan aspirasinya. Setelah beberapa menit berkumpul, ratusan massa begerak jalan kaki menuju DPRD Cilacap dengan membawa spanduk dan bendera.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi baik dari pihak perusahaan dalam hal ini pihak ketiga atau vendor Pertamina Patraniaga MOR IV maupun dari DPRD Cilacap, dalam menanggapi tuntutan buruh migas tersebut.