SERAYUNEWS– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memastikan diri melaju ke tahap panel Tim Penilai Internal (TPI) dalam kontestasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.
Hasil ini disampaikan TPI pada kegiatan Exit Meeting Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas oleh Tim Penilai Internal, yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa, Kantor Wilayah, Rabu (07/05).
Kabar positif tersebut sekaligus menutup rangkaian kegiatan Desk Evaluasi yang telah berlangsung sejak Tanggal 6 Mei 2025 lalu.
Selain Kanwil Kemenkum Jateng, Badiklat Hukum Jateng juga mendapatkan hasil yang sama. Sementara Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang belum dapat diusulkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dilaporkan oleh Pengendali Teknis TPI, Iqbal Albert, baik Kemenkum Jateng maupun Badiklat Hukum Jateng mendapatkan hasil akhir yang dianggap memenuhi syarat sebagai Satuan Kerja berpredikat WBBM.
Sementara untuk BHP belum memenuhi ambang batas dan tidak memenuhi syarat sebagai Satuan Kerja menuju WBK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Kemenkum Jateng, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati akan menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi.
“Terkait hasil tadi untuk ikut dalam panel, kami akan memaksimalkan memenuhi segala catatan dan perbaikan dari tim TPI,” tegas Delmawati.
“Terkait data dukung yang harus dipenuhi, kami segera menindaklanjutinya, sebelum kegiatan panel,” sambungnya.
Penutup, Inspektur Wilayah I, Morina harahap menyampaikan bahwa evaluasi Pembangunan Zona Integritas masih harus melalui beberapa tahapan.
“Kanwil dan Balai Diklat lulus dalam evaluasi, namun masih ada rangkaian lagi. Kita masih ada panel masih, ada penguji penguji lagi,” terang Morina
“Masih ada banyak tahapan. Jangan sampai ada complain dari internal maupun eksternal. Jaga komitmen dan konsistensi,” tambahnya.
Untuk BHP, Irwil I berpesan agar UPT tersebut lebih memperhatikan kelengkapan data dukung sebagai salah satu indikator penunjang kelulusan.
Exit Meeting diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh masing-masing Satuan Kerja.