SERAYUNEWS – Cuma karena mampir-mampir saat diperintah membeli makanan, NAW alias Acung (38), tega menganiaya anak kandungnya sendiri sampai benjol dan luka-luka.
Sang anak yang dianiaya ayah kandungnya hingga babak belur ini, baru berusia 13 tahun. Pelaku merupakan warga Jakarta Pusat, saat ini berdomisili di Desa Tlahab, Karangreja, Purbalingga.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto menyampaikan, TKP di rumah kontrakan Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
“Korban merupakan anak kandungnya sendiri, berinisial RPH berusia 13 tahun,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (09/06/2023) sore.
Pelaku menganiaya anaknya pada, Senin 5 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Sang ayah tega memukul dan menendang anak kandungnya, lantaran kesal.
Saat itu, pelaku memerintah RPH membelikannya makanan. Namun, RPH mampir terlebih dahulu di rumah ibunya.
“Pelaku menghajar anaknya dengan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri, menendang perut dan paha, serta menjambak rambutnya,” ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami luka hematum atau pembengkakan pada bagian kepala. Si anak yang dianiaya ayah kandungnya ini, terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Goeteng Taroenadibrata, PurbaIingga.
Berdasarkan keterangan ibu korban, kejadian bermula saat korban yang dalam keadaan sakit datang ke rumah kontrakan ibunya.
Kemudian ibu korban, menyuruhnya makan. Baru suapan pertama, pelaku datang dan langsung memukul anaknya. Ibunya berusaha mencegah, namun kalah kuat akhirnya pelaku berhasil menyeret korban ke luar rumah dan menendanginya.
“Peristiwa tersebut menimbulkan keributan, sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku. Kemudian, melaporkannya ke pihak kepolisian,” katanya.
Polisi akhirnya menahan pelaku, dengan barang bukti sandal warna hitam merk Krakal. Selain itu, pakaian milik korban saat peristiwa tersebut terjadi.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku kesal karena anaknya tak kunjung pulang dari membeli makanan. Tersangka juga mengaku sedang kesal dengan mantan istrinya itu, karena ada permasalahan.
Polisi mengenakan pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman pasal tersebut, pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.