SERAYUNEWS – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengancam akan mencabut izin TikTok Shop apabila masih melakukan transaksi jual beli online di Indonesia.
Pemerintah bermaksud membantu para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia yang terancam bangkrut lantaran jual beli online.
Apalagi barang-barang yang dijual di TikTok Shop sangat murah dibandingkan harga di pasar Indonesia. Lebih jelas, Mendag mengatakan pihaknya bukan melarang penjual menjajakan barang dagangannya secara online.
Namun, semestinya platform yang digunakan bukan sosial media dan seharunya berjualan di e-commerce pada umumnya. Ia menyampaikan bahwa ada aturan dari Permendag.
“Aturan Permendag No 31 Tahun 2023 harus bisa ditaati. Kita nanti minta Sekjen menyurati semua di bidang usaha ini. Kalau melanggar ada peringatan 1, peringatan 2. Lalu nanti (jika masih melanggar akan) Kominfo blokir,” jelas Mendag Zulkifli Hasan Jakarta, Kamis, (28/9/2023).
Apabila sosial media tersebut juga memuat e-commerce maka perlu mengurus izin terlebuh dahulu. Platform sosial media seperti TikTok, katanya, digunakan sebagai tempat iklan dan promosi saja. Ia menegaskan TikTok tidak untuk transaksi jual beli.
“Kalau online biasa, e-commerce, market place silakan. Tapi dia tidak bisa jadi media sosial. Jadi diatur. E-commerce jualan boleh, karena dia bukan media sosial,” tegasnya.
***