SERAYUNEWS – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merasa lega setelah pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang platform “social commerce” untuk melakukan transaksi perdagangan secara langsung.
Zulhas menjelaskan bahwa platform “social commerce” seharusnya hanya berfungsi sebagai media promosi untuk barang dan jasa, bukan sebagai tempat transaksi perdagangan.
Dia menegaskan bahwa “social commerce” dan “social media” harus ada pembedanya sesuai dengan peran masing-masing.
Zulhas juga mengungkapkan bahwa detail revisi dari Permendag No 31 Tahun 2023 akan diumumkan pada sore hari, termasuk mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada platform “social commerce” yang masih melanggar aturan.
“Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya dagangnya kemarin sepi karena ada ‘social commerce’,” ucap Zulhas dilansir dari Antara pada Rabu, 27 September 2023.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sempat melontarkan kritikan terkait aturan main baru “social commerce” seperti TikTok Shop, dan lain sebagainya.
Ia juga menganggap bahwa larangan “social commerce” untuk tidak boleh berjualan secara langsung adalah keputusan yang gegabah.
Cak Imin meminta kepada pemerintah untuk membuat pertimbangan kembali mengenai regulasi tersebut.
Dia membeberkan bahwa terdapat sekitar 13 juta pelaku usaha yang melakukan penjualan barang secara online ini.
Menurut Cak Imin, para pelaku usaha ini sangat terkejut dengan larangan berjualan yang keluar dari Menteri Perdagangan.
Cak Imin juga mendorong Zulhas untuk memberikan beberapa bulan periode transisi sebelum larangan tersebut diterapkan.
“Menghentikan bisnis tiba-tiba dengan regulasi ini, menurut saya, gegabah ya,” katanya tak lama ini.
Menurut pandangan Cak Imin, pemerintah seharusnya memberikan periode transisi selama satu, dua, atau tiga bulan kepada para penjual online.
Hal ini, baginya, penting agar mereka memiliki kesempatan untuk menyelesaikan investasi yang telah mereka lakukan dan menghindari kerugian besar.
Cak Imin juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi. Lebih tepatnya, sebelum menerapkan larangan berjualan di media sosial dan juga untuk mengatur aturan transisi yang jelas.***