SERAYUNEWS– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menerapkan aturan baru mengenai mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan kuliah.
Dari Youtube Kemendikbud Ristek, ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hal ini disampaikan dalam diskusi Merdeka Belajar pada Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Rabu (30/8/2023).
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” ujar Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem mengatakan aturan tersebut lebih rinci pada Pasal 18. Pasal itu menjelaskan tugas atau proyek akhir tersebut juga bisa dengan sistem kelompok.
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” ujar Nadiem.
Nadiem berpendapat, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya melalui satu cara. Terutama untuk para mahasiswa vokasi. Dia menilai mengukur kompetensi justru bisa melalui proyek dan implementasi yang mahasiswa lakukan.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dalam mengukur technical skill itu?” imbuh Nadiem.
Aturan Baru Standar Kompentensi Lulusan.
1. Kompetensi tidak lagi terjabarkan secara rinci.
2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
3. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
4. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
5. Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib dapat tugas akhir namun tidak wajib terbit di jurnal.
Aturan Lama Soal Standar Kompetensi Lulusan.
1. Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
2. Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.
3. Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
4. Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Harapannya dengan penerapan aturan tersebut setiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan melalui skripsi atau bentuk lainnya. Kemudian bagi mahasiswa magister atau S2 tetap wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional yang sudah terverifikasi.
Keleluasaan yang terbuka lebih luas ini adalah kesempatan bagi perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk terus berinovasi, mewujudkan Kampus Merdeka bagi seluruh sivitas akademika.