SERAYUNEWS – Indonesia seakan tidak habisnya terkait tren-tren yang mengundang perhatian. Setelah joki strava, kali ini kembali viral joki skripsi di media sosial beberapa waktu lalu.
Namun, joki skripsi dibayang-bayangi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas, apa sajakah sanksi bagi para pelaku? Simak ulasan selengkapnya.
Publik heboh usai akun X (dahulu Twitter) @tikaalmira memunculkan keyword joki skripsi pada tanggal 22 Juli 2024. Dalam cuitannya, ia mengungkapkan keresahan atas fenomena ini.
Sang pemilik akun menilai perusahaan yang secara terbuka menyediakan jasa joki membuat tugas dan skripsi semakin meresahkan.
“Aku gak setuju kalau yang salah cuma yang pakai jasanya. Karena faktanya, market dari sisi supply-nya menyeramkan juga,” tulisnya, serayunews.com mengutip pada Jumat (26/7/2024).
“Yang lebih bikin kaget lagi adalah ada perusahaan joki yang udah ber-PT, hampir 300K followers di Instagram, dengan landing page seperti ini,” tambahnya.
Bahkan, menurut Tika menerangkan perusahaan joki tersebut sudah mendapat endorse dari sejumlah influencer dan figur publik di media sosial.
“Endorsement influencer-nya kenceng juga. This problem is much bigger than we think it is,” terangnya.
Cuitan yang viral itu mengakibatkan warganet terpecah belah antara pro dan kontra. Saat ini, sejumlah perusahaan tersebut baik di Instagram dan LinkedIn sudah tidak dapat diakses.
Selanjutnya, permasalahan joki skripsi ini telah mendapatkan komentar balasan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, lewat akun @KemdibukbudRI.
“Halo, Kak. Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum. Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (1/2),” beber pernyataan akun resmi Kemendikbud.
“Civitas academica harus menggunakan daya kemampuannya sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademiknya. Bagi warganet yang menemukan praktik plagiarisme/kecurangan akademik, laporkan ke http://ult.kemdikbud.go.id atau http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id @Itjen_Kemdikbud (2/2),” tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 9 Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021, pelanggaran integritas akademik dalam pembuatan karya ilmiah meliputi fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan ganda.
Menafsir pada pelanggaran-pelanggaran di atas, tindakan paling dekat maknanya dengan joki skripsi adalah plagiat dan kepengarangan yang tidak sah.
Sementara itu, sanksi etik akademik yang paling mungkin terjadi dan berdampak ialah pencabutan gelar dan ijazah.
Hal ini sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
Berikut bunyinya.
“Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.”
Kemudian, jasa joki dan mahasiswa mungkin mendapat tindakan dan/atau terkena sanksi hukum pidana sesuai dengan UU SISDIKNAS Pasal 70 dan juga Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Itulah informasi mengenai joki skripsi yang sedang marak menjadi pembahasan di media sosial akhir-akhir ini. Perhatikan sanksi tegas bagi pelaku. Hindari tindakan merugikan itu.
***