SERAYUNEWS – Cara mengajukan gugatan cerai ke suami bisa Anda lakukan langsung ke Pengadilan Agama.
Pasalnya, untuk mengajukan gugatan cerai melalui perkawinan menurut agama Islam, Pengadilan Agama harus mengadilinya. Jadi, sah oleh hukum Indonesia.
Sebagai informasi, gugatan cerai ke suami oleh istri disebut sebagai gugatan perceraian.
Apabila ingin mengajukan gugatan cerai, Anda bisa menyiapkan sejumlah dokumen berikut ini.
1. Fotocopy KTP dengan melampirkan keterangan domisili dari kelurahan apabila alamat berbeda dengan KTP.
2. Kemudian, fotocopy buku nikah atau duplikat buku nikah.
3. Fotocopy surat izin perceraian dari institusi apabila Anda berstatus PNS, TNI, dan POLRI.
4. Fotocopy surat keterangan ghoib dari kelurahan apabila Anda tidak tahu keberadaan suami, minimal selama 6 bulan.
5. Apabila tidak mampu atau miskin, siapkan fotocopy surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan dapat cap sampai kecamatan.
6. Terakhir, surat gugatan atau permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Agama.
Nah, yang ingin memproses gugatan cerai, Anda bisa melakukan sejumlah tahapan berikut ini.
1. Lakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
2. Jika sudah diserahkan, Anda akan diminta membayar panjar biaya perkara.
3. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim jika gugatan Anda sudah didaftarkan.
4. Apabila sudah, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang pertama, dengan tujuan mendamaikan.
5. Namun, jika tidak bisa damai, hakim akan melakukan mediasi. Lalu, jika tidak berhasil, perceraian akan dinyatakan cukup.
6. Kemudian, pejabat dari pengadilan akan mengirim salinan putusan pengadilan.
7. Setelah itu, pegawai pencatat akan mendaftarkan putusan perceraian.
8. Selanjutnya, kedua belah pihak mesti melaporkan perceraian ke instansi maksimal 60 hari.
9. Mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian oleh para pihak yang bercerai.
10. Petugas akan melakukan verifikasi berkas permohonan dan pencatatan dalam buku register.
11. Petugas melakukan perekaman dalam data base.
12. Terakhir, kepala dinas menandatangani akta perceraian dan memberikan kepada pemohon.
Demikian informasi mengenai cara mengajukan gugatan cerai ke suami dengan langsung mendatangi Pengadilan Agama. Semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)