Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, pihaknya mendapatkan surat dari korban. Korban meminta kasusnya bisa diselesaikan secara mediasi.
“Anak ini mengirimkan surat untuk mediasi. Ini masih kami pelajari terkait suratnya. Kami konfirmasi juga ke ibu korban memang betul seperti itu atau ada upaya lain (intimidasi, red),” ujarnya, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: [insert page=’jahat-pimpinan-panti-asuhan-di-purwokerto-cabuli-anak-asuhnya-modusnya-memijat’ display=’link’ inline]
Kasat menambahkan, terkait kasus tindak pidana seksual menurutnya tidak bisa dengan penyelesaian secara mediasi. Sehingga kecil kemungkinan, kasus tersebut bisa selesai tanpa adanya proses hukum.
“Kondisi korban sebenarnya sudah stabil, kami sudah lakukan pengecekan psikologi juga, ” Kata dia.
Untuk proses di kepolisian, saat ini pihak Sat Reskrim Polresta Banyumas masih melakukan proses pemberkasan dan belum sampai ke ke pengadilan.
“Prosesnya masih pemberkasan tahap satu, dan saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan tersangka pada, Selasa (14/2/2023) lalu, karena melakukan tindakan asusila terhadap anak asuhnya.