
SERAYUNEWS – Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026 resmi ditunda.
Meski operasi lalu lintas tersebut belum jadi digelar sesuai jadwal awal, Satlantas Polresta Cilacap menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib mematuhi aturan berkendara demi keselamatan di jalan.
Kasatlantas Polresta Cilacap, AKP David Raditya Yudhistira, membenarkan adanya penundaan Operasi Patuh Candi 2026. Keputusan tersebut merupakan arahan dari pimpinan kepolisian dan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
“Iya betul, memang ada petunjuk dan arahan dari pimpinan kami terkait dengan pelaksanaan Operasi Patuh memang diundur hingga waktu yang belum dapat kita tentukan,” kata AKP David, Senin (8/6/2026).
AKP David menjelaskan, keputusan penundaan Operasi Patuh Candi 2026 diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dari jajaran pimpinan kepolisian.
Meski demikian, penundaan operasi bukan berarti masyarakat dapat mengabaikan aturan lalu lintas.
Menurutnya, tujuan utama Operasi Patuh selama ini adalah meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berkendara.
“Yang namanya keselamatan di jalan kembali ke diri kita sendiri melalui ketertiban dari kendaraan yang kita gunakan dan kelengkapan-kelengkapan kelayakan yang dimiliki oleh pengemudi itu sendiri. Jadi operasi ini sebenarnya hanya untuk mempertegas,” ujarnya.
Ia juga memastikan agenda operasi kepolisian lainnya tetap berjalan sesuai rencana yang telah disusun sebelumnya.
“Operasi-operasi yang lain itu juga pastinya tetap ada, kan kita laksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan dari jauh-jauh hari juga,” katanya.
Satlantas Polresta Cilacap masih menemukan berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara roda dua. Selain penggunaan helm yang belum optimal, polisi juga menyoroti kelengkapan kendaraan yang sengaja dihilangkan oleh pemiliknya.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah pelepasan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk menghindari penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Itu yang akan kami tetap tindak tegas ketika kami menemukan itu,” tegasnya.
Selain TNKB, penggunaan telepon genggam saat mengemudi juga masih sering ditemukan di jalan. Kebiasaan tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat mengurangi konsentrasi pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan evaluasi kepolisian, faktor kesalahan manusia atau human error masih menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Cilacap.
Selain perilaku berkendara yang kurang disiplin, banyak pengendara yang mengurangi standar keselamatan kendaraan, seperti melepas spion atau komponen penting lainnya.
“Mayoritas tetap di human error. Terus tambah lagi, kelengkapan kendaraan itu dikurangi oleh pemilik kendaraan,” ungkap David.
Menurutnya, kebiasaan melepas spion dapat meningkatkan potensi kecelakaan karena pengendara kehilangan kemampuan memantau kondisi lalu lintas di belakang kendaraan.
Karena itu, meski Operasi Patuh Candi 2026 mengalami penundaan, masyarakat tetap diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan sesuai standar keselamatan yang berlaku.
“Wajib, iya. Itu wajib karena demi keselamatan para pengendara sendiri, itu menjadi kewajiban yang harus ditaati,” pungkasnya.