Cilacap, serayunews.com
Tak disangka, aksi perampokan yang dilakukan seorang diri itu menggemparkan warga di wilayah Cilacap Selatan dan berhasil digagalkan warga, usai korban berteriak rampok dan mengundang reaksi warga setempat.
Meski banyak massa yang datang ke lokasi kejadiaan, namun sang terduga pelaku tidak sampai diamuk massa yang saat itu geram atas aksi terduga pelaku yang ternyata sudah berusia lanjut.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiatoro melalui Kasi Humas IPTU Gatot Tri Hartanto menyampaikan, bahwa terduga pelaku sudah diamankan berikut barang bukti senjata tajam dan uang jutaan rupiah. Adapun umur terduga pelaku yakni laki laki berusia 72 tahun.
“Saat ini pelaku berinisial C (72) berprofesi nelayan/ABK warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, sudah diamankan di Polsek Cilacap Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujaranya.
Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil amankan barang bukti yakni sebuah pisau, uang sebanyak Rp1.185.000, jaket yang digunakan pelaku, dan sebuah sebo/tutup kepala warna hitam. Namun untuk motif aksinya itu masih dalam penyidikan polisi.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam paling lama sembilan tahun kurungan penjara.