SERAYUNEWS– Fenomena anak baru gede meresahkan terjadi di Cilacap. Jajaran Polresta Cilacap mengamankan dua orang remaja yang masih di bawah umur. Sebab, mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa samurai di wilayah perkotaan Cilacap. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua remaja asal Cilacap ini diamankan di kantor polisi.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut dilakukan Minggu (5/5/2024) dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Penangkapan dilakukan saat anggota Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap sedang melakukan patroli wilayah.
“Saat itu, anggota patroli melihat ada segerombolan anak muda diduga membawa senjata tajam melintas menuju arah Pantai Teluk Penyu. Kemudian anggota patroli melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang anak di bawah umur,” ujar Galih, Selasa (7/5/2024)
Saat diperiksa, lanjut Galih, polisi menemukan 1 bilah samurai dengan gagang terbuat dari kayu yang diikat dengan tali nilon. Setelah itu kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Cilacap Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Belum diketahui pasti motif remaja bawa sajam ini. Namun diduga kuat sajam yang dibawa remaja di bawah umur ini akan digunakan untuk aksi kejahatan di jalan.
Namun demikian, Galih mengatakan saat ini kedua remaja tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya, terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Galih mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Salah satunya mengawasi agar anak-anak tidak keluar larut malam. Apalagi, keluar malam dengan membawa sajam.
Hal itu bisa sangat membahayakan. Sebab, dengan membawa sajam bisa saja berpotensi jadi pelaku kejahatan maupun korban tindak kejahatan.
Diketahui, fenomena kenakalan remaja adalah salah satu hal yang menjadi sorotan di wilayah Banyumas Raya. Beberapa di antaranya menjurus ke tindak kriminal dan merugikan pihak lain. Tak jarang di antara para remaja kemudian berurusan dengan hukum.