CILACAP,SERAYUNEWS.COM- Akibat menunggak pajak sebesar Rp 4,7 milliar, seorang pengusaha bergelar insinyur disandera di Lembaga Pemasyarakatan Batu Pulau Nusakambangan, Cilacap. Sebelum dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan, pengusaha berinisial Ir R itu juga sempat ditahan di Lapas Mataram selama 11 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah Wilayah II, Rida Handanu menjelaskan, penyanderaan (gizeling) terhadap Ir. R dilakukan setelah berbagai upaya penagihan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak tidak membuahkan hasil. Ir. R memiliki utang pajak sebesar Rp4,7 miliar yang merupakan tunggakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai untuk tahun pajak 2007 – 2010. Ir. R juga tidak mengindahkan tawaran untuk mengikuti program Amnesti Pajak yang akan menghapus sanksi administrasi.
“Sehingga Ditjen Pajak terpaksa melakukan tindakan penyanderaan pada April 2016 yang kemudian diperpanjang pada Oktober 2016 untuk enam bulan kedua. Yang bersangkutan sebagai pengusaha perdagangan eceran sepeda motor,” jelasnya saat jumpa pers di Lapas Batu Nusakambangan, Selasa (21/3/2017).
Penyanderaan ini, kata dia, diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Ditjen Pajak mengharapkan agar para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak. Program tersebut akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Apabila Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak, maka sesuai Pasal 11 UU Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.
“Bagi masyarakat atau wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program Amnesti Pajak hubungi Tax Amnesty Servicedi 1500 745. Informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200,” paparnya.
Sebelumnya pada Desember 2016, Pengusaha dealer dan property Cilacap berinisial BH terpaksa disandera (gijzeling) di Nusakambangan karena menunggak pajak sebesar Rp 839 juta. Ia kemudian dibebaskan setelah melunasi kewajibannya.(adi)