SERAYUNEWS– Salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Banyumas, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bukan karena suatu prestasi, kenaikan akreditasi, melainkan karena biaya pendidikan yang kian melambung tinggi. Satu yang disorot adalah Fakultas Pertanian yang uang kuliah tunggalnya mencapai Rp19 juta.
Saat ini, hampir seluruh perguruan tinggi di Tanah Air termasuk Unsoed memang statusnya sedang didorong untuk bertransformasi menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH.
Sehingga, disinyalir menjadi salah satu penyebab faktor di balik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau uang pangkal bagi para mahasiswa/i sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor Unsoed No.6/2024.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan PTN-BH? Simak ulasan selengkapnya dari tim serayunews.com untuk mengetahui status-status perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Pengertian PTN-BH
Melansir dari laman sinta.kemdikbud.go.id, PTN-BH merupakan salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonomi lebih besar jika dibandingkan dengan kategori perguruan tinggi bentuk lain yaitu PTN Satuan Kerja (SATKER) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU).
Nantinya, PTN BH memiliki regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan non-akademik, termasuk aspek pengelolaan keuangannya. Misi PTN BH adalah melayani masyarakat, dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
Selanjutnya, PTN BH ini didesign atau dirancang untuk bergerak cepat dalam merespon perubahan lingkungan eksternal strategis yang bergerak begitu dinamis sehingga dapat berlari, unggul, dan berdaya saing.
Salah satu privilidges atau keuntungan dari PTN BH yaitu dapat membuka program studi secara mandiri tanpa melalui mekanisme usulan pada direktorat kelembagaan, ditjen DIKTI ristek sehingga dapat dengan cepat menangkap kebutuhan pasar dan meningkatkan SDM yang berkualitas.
Berikut ini adalah perbedaan utama antara PTN-BH dan PTN-BLU sebagaimana mengutip dari laman itjen.kemdikbud.go.id.
Pertama, penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Kedua, PTN-BH merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya, lalu PTN-BLU merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi dan Peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan status BLU.
Ketiga, tarif biaya dan layanan PTN-BH ditetapkan oleh PTN Badan Hukum dengan berkonsultasi dengan menteri, sedangan PTN-BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memberi ruang pada usulan pimpinan BLU.
Keempat, pendapatan PTN-BH dilaporkan bukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu pendapatan PTN-BLU sebagai PNBP.
Kelima, PTN-BH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi, sedangkan PTN-BLU tidak memiliki otonomi ini.
Keenam, PTN-BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non-ASN, sementara PTN-BLU memiliki kewenangan yang serupa dengan peraturan yang berlaku.