SERAYUNEWS – Masyarakat yang mau mengurus sertifikat tanah yang hilang bisa simak artikel ini. Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pemilik tanah.
Bagi masyarakat yang kehilangan surat berharga tersebut bisa mengurus penggantinya di kantor BPN. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan instansi pemerintah yang berhak mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah.
Sertifikat tersebut penting dimiliki dan bisa dipakai untuk sejumlah keperluan adminstrasi. Pengurusan surat tanah pengganti bisa dilakukan dengan mudah.
SerayuNews.com telah menghimpun cara mengurus sertifikat tanah yang hilang lengkap dengan biayanya.
Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebagai berikut:
Selanjutnya, semua surat pernyataan wajib diberi meterai. Anda juga perlu menyiapkan meterai yang akan dicantumkan pada formulir pelaporan di kantor BPN.
Anda menyerahkan berkas-berkas persyaratan kepada petugas BPN. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.
Lebih lanjut, kantor BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali.
Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu, BPN akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.
Jika dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
Penyelesaian pengurusan sertifikat sampai penerbitan penggantinya selama 40 hari kerja.
***