SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pendaftaran PPPK tahap 2 selama lima hari, yang berlangsung dari 16 hingga 20 Januari 2025.
Jika perpanjangan ini tidak diberlakukan lagi, maka hari ini akan menjadi hari terakhir pendaftaran PPPK tahap 2.
Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan lebih besar bagi seluruh pekerja non-ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk menjadi bagian dari PPPK. Ini adalah upaya penting untuk memastikan lebih banyak pekerja non-ASN mendapatkan peluang untuk mengikuti proses seleksi ini.
Bagi mereka yang tertarik mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 2, hari ini adalah hari terakhir untuk mendaftar. Pendaftaran yang telah dibuka beberapa minggu lalu kini memasuki tahap penutupan.
Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini. Jangan sampai terlewat, inilah yang perlu Anda ketahui.
Pendaftaran untuk seleksi PPPK tahap 2, yang telah dibuka sejak awal bulan ini, akan berakhir hari ini. Bagi calon yang belum mendaftar, kesempatan untuk mengikuti seleksi ini akan segera berakhir setelah batas waktu yang ditentukan.
Pemerintah melalui Kemenpan RB menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu, sehingga calon yang belum mendaftar diharapkan segera melakukannya sebelum waktu habis.
Bagi calon anggota yang belum menyelesaikan laporan resmi atau masih bingung dengan proses pendaftaran, waktu yang tersedia semakin terbatas.
Oleh karena itu, disarankan agar mereka segera menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk memastikan pendaftaran dapat dilakukan tepat waktu.
Bagi yang masih bingung tentang cara mendaftar, PPPK telah menyediakan dua cara untuk melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi pemerintah.
Calon peserta diminta untuk mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan memilih posisi yang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
Beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan antara lain:
Para calon juga diingatkan untuk memeriksa kembali agar informasi yang dimasukkan saat pendaftaran sesuai dengan dokumen yang diunggah, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.
PPPK adalah program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan tenaga ahli yang berkualitas di berbagai instansi pemerintah.
Program ini memberikan kesempatan bagi individu yang memiliki keahlian khusus untuk bergabung dengan organisasi pemerintah tanpa harus melalui jalur CPNS.
Bagi mereka yang berhasil lolos seleksi, menjadi PPPK menawarkan berbagai keuntungan, seperti gaji yang kompetitif, perlindungan kesejahteraan, tunjangan, dan peluang untuk berkarir di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, status PPPK juga memastikan adanya tugas yang jelas dengan durasi tertentu yang bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Meskipun statusnya tidak permanen seperti CPNS, menjadi PPPK tetap memberikan kesempatan besar untuk berkembang dan berkontribusi dalam mewujudkan program-program pemerintah.
Pendaftaran PPPK tahap 2 akan segera ditutup, dan ini biasanya merupakan kesempatan besar bagi mereka yang ingin mendapatkan posisi di pemerintah.
Bagi calon pendaftar, pastikan semua dokumen sudah lengkap dan segera daftarkan diri Anda beberapa waktu sebelum batas akhir yang ditentukan.
Jangan sampai melewatkan kesempatan berharga ini hanya karena terlambat mendaftar.***