SERAYUNEWS – Simak bagaimana ketentuan terbaru dari proses penerimaan murid baru untuk jenjang sekolah SD, SMP, maupun SMA negeri. SPMB 2025 hadir sebagai sistem baru yang menggantikan istilah PPDB.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025.
SPMB 2025 menjadi bentuk transformasi penting dalam sistem penerimaan peserta didik. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen No. 3 Tahun 2025, yang mencakup ketentuan umum dan syarat khusus untuk semua jalur penerimaan siswa baru.
Artikel ini akan membahas secara rinci syarat-syarat penting tersebut agar para orang tua dan calon peserta didik bisa mempersiapkan diri dengan baik.
SPMB adalah singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru, sistem resmi pengganti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Tujuan dari penggantian ini adalah menyempurnakan tata kelola dan pemerataan akses pendidikan, meningkatkan transparansi, serta menyederhanakan proses pendaftaran.
Dalam SPMB 2025, penerimaan murid dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu:
Jalur Domisili
Jalur Afirmasi
Jalur Prestasi
Jalur Mutasi
Masing-masing jalur memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
Berikut ini adalah sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan jalur penerimaan peserta didik baru (SPMB) yang dipilih oleh calon murid pada tahun 2025. Apa saja syarat-syaratnya?
Calon murid harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Nama orang tua atau wali calon murid harus sesuai dan tercantum sama dalam KK, rapor atau ijazah, serta akta kelahiran.
Dalam kondisi tertentu, KK dapat digantikan dengan surat keterangan domisili. Kondisi tertentu yang dimaksud mencakup situasi akibat bencana alam dan/atau bencana sosial.
Bagi keluarga yang tergolong tidak mampu, diwajibkan melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Bukti tersebut tidak termasuk surat keterangan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau surat keterangan tidak mampu.
Untuk calon murid penyandang disabilitas, wajib menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan resmi dari dokter umum maupun dokter spesialis.
Prestasi Akademik:
Dapat berupa nilai rapor dari lima semester terakhir; atau
Prestasi dalam bidang sains, teknologi, riset, inovasi, serta bidang akademik lainnya.
Prestasi Non-Akademik:
Dapat berupa pengalaman sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah atau organisasi kepanduan di lingkungan satuan pendidikan; atau
Prestasi dalam bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, serta bidang non-akademik lainnya.
Semua bukti dokumen prestasi yang diserahkan harus diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran murid baru.
Bagi calon murid yang berpindah domisili karena penugasan orang tua atau wali, wajib menyertakan:
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja; dan
Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Surat penugasan tersebut harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran murid baru.
Untuk jalur mutasi dan bagi calon murid yang merupakan anak guru, persyaratan tambahan yang harus dilampirkan adalah surat penugasan orang tua sebagai guru di sekolah tujuan serta Kartu Keluarga.
Agar tidak kehilangan kesempatan dalam penerimaan murid baru SPMB 2025, perhatikan hal-hal berikut:
Persiapkan dokumen sejak jauh hari, terutama kartu keluarga dan bukti prestasi.
Cek secara berkala informasi dari Dinas Pendidikan setempat.
Gunakan jalur yang paling sesuai dengan kondisi anak dan keluarga.
Pastikan seluruh data valid dan sinkron antar dokumen.
Dengan memahami syarat khusus di setiap jalur, para orang tua dan calon murid bisa merencanakan pendaftaran dengan lebih matang dan sesuai regulasi.
Terus ikuti perkembangan informasi SPMB 2025 dari sumber resmi agar tidak tertinggal jadwal atau syarat penting lainnya.
***