SERAYUNEWS– Rencana pertemuan aktivis Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) se-ASEAN di Indonesia mendapat berbagai penolakan. Penolakan juga disampaikan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pertemuan LGBT bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) tersebut.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Burhanuddin Umar Lubis menyebut, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Secara tegas melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Fatwa Nomor 57 Tahun 2014
Melansir laman mui.or.id, Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, di dalam Fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa:
1. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan.
2. Orientasi seksual sesama jenis ini juga ditegaskan sebagai bentuk dari penyimpangan yang harus diluruskan.
3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
4. Para pelaku homoseksual, baik lesbian, gay, dan biseksual dikenakan hukuman hadd (jenis hukuman yang telah ditetapkan nash) dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.
5. Bagi korban dari kejahatan tersebut, para pelakunya harus dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati
Rekomendasi Fatwa Nomor 57 Tahun 2014
Prof Amany Lubis membeberkan, di dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 telah diberikan rekomendasi untuk menangani hal ini sebagaimana berikut:
1. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan untuk tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang.
2. Dalam fatwa tersebut juga merekomendasikan untuk meminta pemerintah, secara wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi para pelaku.
3. MUI meminta pemerintah secara tegas untuk tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.
4. Pemerintah dan masyarakat diminta untuk tidak membiarkan keberadaan aktivitas homoseksual dan orientasi seksual menyimpang ini untuk hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Dari itu, Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI menyatakan sikap, agar MUI melakukan upaya maksimal agar kegiatan Asean Queer Advocacy Week di Jakarta maupun di tempat lain di seluruh Indonesia dibatalkan.