SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas akhirnya menangkap dua ibu rumah tangga penyalur TKI ilegal berinisial P (63), warga Kecamatan Sumbang dan S (52), warga Jakarta.
Selain kedua penyalur TKI ilegal tersebut, polisi juga menangkap pria berinisial BS (61), warga Kalideres, Jakarta Barat yang berperan sebagai penyandang dana pemberangkatan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya terlebih dahulu mendapati informasi dari salah satu korban mereka.
DW, warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, kabupaten Banyumas, menjadi korban yang mendapat janji manis pekerjaan layak di Malaysia.
“DW berangkat ke Malaysia untuk menjadi pembantu rumah tangga, tetapi sesampainya di sana justru menjadi pelayan restoran,” kata dia, dalam konferensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Rabu (14/6/2023).
Karena merasa tidak sesuai dengan perjanjian, DW akhirnya pulang ke Indonesia. DW akhirnya harus membayar penalti kepada ketiganya, sebesar Rp 10,5 juta.
“Karena tidak bisa membayar, akhirnya DW harus berangkat lagi ke Singapura (untuk membayar penalti, red),” katanya.
Pelaku P, berperan sebagai perekrut yang menerima keuntungan dari pendana. Setelah merekrut, dia menyalurkannya ke BS yang membuka agensi di Jakarta dan berperan sebagai penyandang dana pemberangkatan. Sementara pelaku S, bekerja untuk membantu BS.
“Mereka bertiga ini mengaku bekerjasama dengan PT MPU yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja Indonesia resmi. Setelah kami memanggil pihak PT MPU, mereka membantah kerjasama itu. Bahkan akhirnya terkuak, para pelaku memalsukan tanda tangan di dokumen,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dari keterangan bapak BS ini, sudah memberangkatkan 10 orang. Sedangkan ibu P, sudah memberangkatkan 20 orang ke negara-negara Asia. Ini masih kami terus melakukan pengembangan, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti,” kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, dari total 30 korban ketiga pelaku, pihaknya baru memeriksa sekitar 11 orang.
“Korbannya ada sekitar 30 orang dan kami baru memeriksa 11 orang. Sisanya masih bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Selain mendapatkan keuntungan dari agensi luar negeri, menurut Agus, mereka bertiga juga mendapatkan keuntungan dari uang administrasi. Setiap calon TKI, wajib membayar administrasi kisaran Rp 5 – Rp 7,5 juta.
“Mereka ini penyalur TKI ilegal, karena non prosedural atau memberangkatkan secara perorangan. Mereka sudah melakukan ini, sejak tahun 2022,” kata dia.