SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial FRP (24), warga Purwokerto yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). FRP diduga menerima keuntungan sekitar Rp50 dari setiap transaksi tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan pada hari Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapati informasi jika adanya kasus TPPO yang dilakukan di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan. “Mendapati informasi tersebut, petugas kami kemudian melakukan pemantauan dan mendapati korban berinisial MDA (24), warga Kecamatan Sumbang bersama tersangka di dalam kamar hotel,” ujar dia, Kamis (14/11/2023).
Saat ditanya, MDA mengaku telah malayani laki-laki hidung belang yang terlebih dahulu sudah berkomunikasi dengan FRP melalui media sosial. “Tersangka FRP berperan sebagai joki yang mencari pelanggan atau tamu untuk pekerja seks perempuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan,” kata dia.
Saat diamankan ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, FRP mengaku bahwa dari hasil jasa pelayanan tersebut, Ia mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu dari korban atau MDA. Sedangkan uang tersebut digunakan oleh FRP untuk berfoya-foya atau kebutuhan sehari-hari.
“FRP diamankan berikut barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi Note 11 warna hitam, satu bungkus alat kontrasepsi, satu potong celana warna hitam, satu potong croptop warna hitam serta satu potong celana dalam warna cokelat,” ujarnya.
Atas perbuatannya FRP dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang atau barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP.