SERAYUNEWS– Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi perempuan di salah satu penginapan di wilayah Wonosobo. Tersangka utama berinisial MFI (25), warga Kabupaten Bekasi dan kini telah ditahan pihak kepolisian.
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan menyebutkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Jalan Ahmad Yani Nomor 141, Wonosobo Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 01.15 WIB. Polisi mendapati bahwa tersangka berperan sebagai mucikari yang memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa pekerja seks perempuan.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan mendapati seorang laki-laki (tersangka) sedang menjadi operator aplikasi MiChat dengan 3 pekerja seks perempuan. Polisi kemudian mengamankan barang bukti dan membawa tersangka ke Polres Wonosobo untuk dimintai keterangan.
Menurut penyelidikan, tersangka menggunakan media sosial untuk mempromosikan layanan yang melibatkan korban TPPO. Pelaku bertindak sebagai perantara, mengatur jadwal dan lokasi pertemuan dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.
“Tersangka berperan sebagai Joki (mencari pelanggan/tamu) atau mengoperasionalkan aplikasi medsos MiChat untuk pekerja seks perempuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Polisi menyita barang bukti satu unit ponsel Vivo Y33s warna biru metalik dan tiga bungkus kondom bekas,” jelasnya.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 506 KUHP yang mengatur tindakan mucikari. Untuk penanganan kasus ini menjadi prioritas untuk memberikan efek jera kepada pelaku TPPO.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik eksploitasi di lingkungannya. Kasus ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas TPPO di wilayah hukum Polres Wonosobo,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap praktik perdagangan orang yang seringkali dilakukan melalui platform digital. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa depan