CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selama ini komitmen memberantas penangkapan ikan ilegal yang dilakukan kapal asing di perairan Indonesia. Puluhan kapal asing yang kedapatan berkeliaran mencari ikan di perairan Indonesia, ditangkap kemudian ditenggelamkan. Di Cilacap, Ia mengancam akan mengembalikan kapal kapal asing itu, apabila para nelayan susah diatur. Banyaknya para nelayan yang tidak taat aturan, membuat negara tidak bisa memberikan kontribusi maksimal kepada para nelayan kecil.
“Tata kelola perikanan yang berkelanjutan harus dilaksanakan. Tidak boleh lagi orang seenaknya sendiri membuat kapal besar tanpa aturan, alat tangkapnya apa, ukurannya berapa. Tidak boleh lagi kapal kapal besar ukuran Mark down. Atau mau kapal asing masuk lagi, melakukan ilegal fishing ke perairan tangkap Indonesia,” jelasnya kepada para ratusan nelayan yang di Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap, Senin (14/8/2017) siang.
Menurutnya, ketidak patuhan para nelayan terhadap aturan yang ada, menyebabkan sektor perikanan kelautan tidak memberikan kontribusi terhadap keuangan negara. Beberapa persoalan itu diantaranya, Markdown dokumen kapal besar. Dalam dokumen pelayaran, masih banyak kapal besar yang mencatatkan bobot kapal lebih rendah dibandingkan bobot atau kapasitas kapal. Susi menyebutnya kecurangan itu dengan istilah Mark Down.
Kapal Besar, kata dia, masih banyak yang belum mematuhi untuk membongkar muatannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) asal. Akibatnya pendapatan dari retribusi TPI tidak bisa maksimal. Para pemilik kapal besar atau perusahan tangkap ikan, juga harus taat pajak. Tidak hanya itu, dokumen kelengkapan berlayar juga harus sesuai dengan nama pemilik kapal. Para Anak Buah Kapal (ABK) juga harus memilik asuransi
“Saya meminta agar kapal Besar yang berlayar dari Cilacap harus kembali lagi ke TPI Cilacap. Harus mendaratkan penangkapannya di Cilacap. Pemdanya dapat retribusi, uangnya kembali lagi untuk membangun sarana dan prasarana serta kesejahteraaan para nelayan,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, laut Indonesia harus menjadi masa depan bangsa. Hal itu merupakan komitemen pemerintah pada kebijakan yang berkeadilan dan pemerataan berkelanjutan. Susi meminta para aparat di pemerintah Daerah dan berbagai instansi terakait, harus melakukan konsolidasi untuk ikut mengawal. Tujuannya agar para nelayan kecil bisa meningkatkan taraf hidup.
“Sasarannya kepada seluruh nelayan kecil terutama pemilik kapal dibawah 10 GT. Kita harus bisa membantu para nelayan ini meningkat taraf hidup. Tidak boleh kapal kapal besar hanya dimiliki kelompok atau orang tertentu saja,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kapal kecil dibawah 10 GT tidak perlu lagi mengurus izin Surat Laik Operasi (SLO) untuk berlayar dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk penangkapan. Peraturan tersebut agar ditindaklanjuti pemerintah daerah (Pemda) untuk menghilangkan izin bagi nelayan kecil. Pembebasan izin ini nantinya akan mempermudah para nelayan untuk melaut sehingga hasil tangkapan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak 2014 tetapi saya masih mendengar keluhan hal itu, mulai sekarang tidak boleh lagi minta ijin retribusi. Pengurusan ijin hanya satu kali untuk registrasi,” tegasnya.