Cimanggu, serayunews.com
Kasi Humas Polres Cilacap IPTU Gatot Tri Hartanto menyampaikan, bahwa peristiwa robohnya pasar tradisional itu terjadi pada Selasa (15/02) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang dihimpun personel Polsek jajarannya, bahwa pasar yang terletak di Dusun Karang Tengah Kidul, Desa Karangreja tersebut roboh saat keadaan pasar sepi. Bangunan pasar yang roboh yakni seluas 30×4,5 meter, berisi 24 lapak pedagang.
“Saat kejadian pasar dalam keadaan sepi karena waktu terjadi roboh bukan hari pasaran sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar IPTU Gatot dalam keterangannya, Kamis (17/02/2022).
Adapun penyebab robohnya bangunan tersebut dikarenakan kondisi bangunan tersebut sudah tua dan lapuk. Selain itu, bangunan ruko tradisional juga sudah dibangun sejak tahun 2006, dengan bahan bangunan dari kayu dan bambu sedangkan atapnya dari genteng.
Sementara itu, akibat bangunan pasar yang roboh tersebut, sebanyak 24 lapak pedagang terdampak. Sedangkan total kerugian material ditaksir sekitar Rp 150 juta.
Setelah robohnya bangunan pasar tradisional itu, petugas dari Polri, TNI, Pemerintah Desa dan warga, kerja bakti membantu membersihkan puing-puing material bangunan.