SERAYUNEWS– Unit Reskrim Polsek Cimanggu Polresta Cilacap mengungkap kasus pencabulan dengan korban pelajar dan masih di bawah umur. Korban dicabuli dalam sebuah gudang oleh pria yang dia kenal lewat media sosial Facebook.
Tak butuh waktu lama, usai menerima laporan keluarga korban, polisi berhasil mengamankan terduga pelakunya yaitu seorang pria berinisal UH (28) asal Karangpucung Cilacap yang berstatus sudah berkeluarga.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kapolsek Cimanggu AKP Anwar menyampaikan, bahwa peristiwa pencabulan terjadi bermula saat korban sebut saja bunga (nama samaran) berkenalan dengan pelaku lewat media sosial.
“Pada tanggal 1 Juli 2023 sekitar pukul 19.30, korban meminta pelaku menjemputnya di rumah dengan alasan ingin ke Alun-alun Sidareja, namun bukannya ke tempat tujuan, tersangka membawa korban ke sebuah gudang kosong di wilayah Cimanggu,” ujarnya, Kamis (6/7/2023).
Dengan bujuk rayu dan tipu daya pelaku, akhirnya korban dicabuli dalam gudang tersebut oleh pelaku. Aksi keji itu membuat korban trauma dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan dilaporkan ke polisi.
Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Cimanggu melakukan penyelidikan, dan tak butuh waktu lama, terduga pelaku berinsial UH (28) asal Karangpucung Cilacap berhasil diamankan dan diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81ayat (1), (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara denda 5 miliar.