
SERAYUNEWS – Seorang warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait program Haji Furoda atau visa mujamalah tahun keberangkatan 2026 ke Polresta Cilacap, Selasa (2/6/2026).
Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah menyetorkan dana sekitar Rp1,25 miliar untuk lima calon jamaah, namun hingga kini belum memperoleh kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana yang dijanjikan.
Laporan itu diajukan AF dengan pendampingan tim penasihat hukum yang dipimpin Edi Sarwono. Dalam laporannya, AF melaporkan dua orang, yakni SB warga Klampok Banjarnegara dan BBN warga Ajibarang Banyumas, yang disebut terlibat dalam penawaran program haji nonreguler tersebut.
Penasihat hukum korban, Edi Sarwono, mengatakan perkara bermula ketika kliennya mendapat penawaran paket Haji Furoda melalui pesan WhatsApp sejak 2024.
“Awalnya klien kami ditawari program Haji Furoda atau visa mujamalah. Karena saat itu belum siap secara finansial, klien memutuskan menunda dan baru mendaftar untuk keberangkatan tahun 2026,” kata Edi kepada wartawan.
Menurut Edi, pada Desember 2025 kliennya mulai mendaftarkan anggota keluarganya melalui program yang disebut dikelola oleh PT Zadul Maad Mandiri (ZAM Tour).
Dalam penawaran tersebut, calon jamaah dijanjikan sejumlah fasilitas dan kepastian, di antaranya visa akan terbit pada Februari 2026, pelunasan dilakukan setelah visa keluar, dana dikembalikan 100 persen apabila visa gagal terbit, serta adanya kesiapan membuat akad atau perjanjian di hadapan notaris.
Korban kemudian diminta menyetor uang muka sebesar Rp 300 juta untuk tiga calon jamaah. Pembayaran dilakukan pada 22 dan 23 Desember 2025.
Namun menurut laporan yang diajukan korban, dana tersebut tidak ditransfer ke rekening PT Zadul Maad Mandiri, melainkan ke rekening atas nama Umroh Safar Berkah (USB).
Memasuki Januari 2026, korban menanyakan kembali ketersediaan kuota. Setelah mendapat informasi kuota masih tersedia, korban menambahkan dua anggota keluarga lagi untuk diberangkatkan.
Untuk tambahan dua jamaah tersebut, korban kembali diminta menyetor dana sebesar Rp 230 juta. Pembayaran dilakukan pada 26 dan 27 Januari 2026 ke rekening yang sama.
Tidak lama kemudian, korban kembali diminta melakukan pelunasan dengan alasan proses visa telah memasuki tahap lanjutan.
Padahal, menurut Edi, dalam kesepakatan awal pelunasan seharusnya dilakukan setelah visa diterbitkan.
“Klien kami sebenarnya mempertanyakan hal itu karena berbeda dengan komitmen awal. Namun karena diyakinkan bahwa proses visa sedang berjalan, pembayaran tetap dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Kemudian pada 18 Februari 2026 korban menerima rincian biaya keseluruhan untuk lima calon jamaah.
Rinciannya, tiga jamaah menggunakan paket kamar quad dengan biaya Rp 285 juta per orang atau total Rp 855 juta. Sementara dua jamaah lainnya menggunakan paket kamar double sebesar Rp320 juta per orang atau total Rp640 juta. Dengan demikian, total biaya program yang ditagihkan mencapai Rp1,495 miliar.
Pada hari yang sama, korban disebut kembali mendapat informasi bahwa visa akan terbit pada 22 Februari 2026. Korban juga diminta segera menyelesaikan pembayaran dengan alasan apabila proses pembayaran terlambat, penerbitan visa akan mundur.
Karena khawatir keberangkatan gagal, korban kemudian mentransfer dana tambahan Rp 250 juta ke dua rekening berbeda yang disebut diarahkan oleh pihak penyelenggara.
Dua hari setelahnya, tepatnya 20 Februari 2026, korban kembali melakukan tiga kali transfer dengan total Rp 250 juta ke rekening yang sebelumnya digunakan.
Jika ditotal, dana yang telah disetorkan korban untuk program haji tersebut mencapai sekitar Rp 1,25 miliar.
Namun hingga mendekati jadwal keberangkatan, korban mengaku tidak mendapatkan kepastian mengenai visa maupun jadwal keberangkatan ke Tanah Suci. Selain itu, janji pengembalian dana penuh apabila visa tidak terbit juga disebut belum terealisasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polresta Cilacap dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam laporan yang diajukan.
Edi Sarwono menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian sekitar Rp.1.250.000.000. Sehingga laporan dibuat ke kepolisian agar ada iktikad baik dari terlapor terkait pengembalian dana.
“Dengan kejadian ini, AF melaporkan ke polisi, biar ada iktikad baik dari sana. Paling tidak untuk mengembalikan,” ungkapnya.
Menurut pihak pelapor, laporan yang disampaikan ke Polresta Cilacap tidak hanya berisi kronologi kejadian, tetapi juga dilengkapi sejumlah bukti pendukung. Bukti tersebut antara lain percakapan WhatsApp, bukti transfer dana, rekaman suara, keterangan saksi, hingga materi promosi berupa brosur dan flayer yang digunakan saat menawarkan program haji tersebut.
Korban AF mengaku sebelumnya masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, berbagai upaya komunikasi yang dilakukan disebut tidak membuahkan hasil.
“Harapannya diproses saja secara hukum kalau memang dari yang bersangkutan tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan. Kami sebenarnya sudah berusaha mengomunikasikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada iktikad baik. Berkali-kali kami mengajukan pertemuan untuk meminta penjelasan terkait persoalan ini, namun yang bersangkutan tidak bisa memberikan penjelasan apa pun kepada kami,” ujar AF.
Kuasa Hukum menyebut, pihak terlapor sebelumnya sempat menjanjikan pengembalian dana paling lambat pada 31 Mei 2026. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan terlewati, dana yang ditunggu tak kunjung diterima.
Salah satu tim Penasihat Hukum korban, Syafril Wahyu D., menambahkan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum.
“Sudah ada janji pengembalian dana sampai tanggal 31 Mei. Namun setelah ditunggu, tidak ada dana yang masuk. Bahkan komunikasi pun tidak ada. Karena itu pada hari ini, 2 Juni 2026, kami secara resmi melaporkan perkara ini ke Polresta Cilacap, mudah-mudahan tidak ada korban berikutnya,” kata Syafril.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari PT, terkait laporan yang diajukan korban. Polisi juga masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah diterima.