SERAYUNEWS – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Dusun Jetis, Desa Sumberwulan, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, akhirnya terungkap.
Polsek Selomerto, Polres Wonosobo, berhasil menangkap pelaku, Aziz Firmansyah (24), warga Selomerto, pada 1 Februari 2025. Ia terbukti mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU 150 berwarna hitam milik seorang warga.
KBO Sat Reskrim Polres Wonosobo, Ipda Heru Tri Nur Sasongko, S.H., menjelaskan bahwa insiden pencurian terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban, Taufik Khurrohman, baru saja memarkirkan motornya di gang dekat rumahnya. Beberapa jam kemudian, ia terkejut mendapati kendaraannya telah hilang.
Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim dan SPKT Polsek Selomerto segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan saksi dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Aziz diketahui menggunakan modus dengan menuntun motor curian ke rumah kosong milik keluarganya.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, aparat kepolisian langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Aziz Firmansyah kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Heru Tri Nur Sasongko dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan meliputi:
Polres Wonosobo menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Diharapkan peran aktif masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.***