SERAYUNEWS-Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil membekuk dua orang pria berinisial BL (31), warga Kecamatan Purwokerto Timur dan PNF (30) warga Kecamatan Purwokerto Utara. Keduanya ditangkap karena diduga memiliki hampir seribu butir obat psikotropika, yang juga diduga hendak dijual.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, sebelum melakukan penangkapan kedua tersangka, polisi terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu (13/11/2024). Informasi dari masyarakat menyebutkan jika di wilayah Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara ada peredaran obat-obatan berbahaya.
“Dari informasi masyarakat, petugas kemudian pada hari Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB menangkap kedua tersangka di sebuah kamar kost ikut Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara,” ujar dia, Jumat (15/11/2024).
Saat ditangkap keduanya tidak mampu berkutik lagi. Polisi mendapati barang bukti berupa 720 butir obat psikotropika, dua buah handphone yang diduga sebagai sarana transaksi. Ada juga satu unit sepeda motor yang diduga sebagai sarana transportasi untuk memperjual belikan obat-obatan tersebut.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. BL dan PNF dijerat dengan tindak pidana UU Psikitropika,” kata dia.
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat terutama orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya. Sehingga, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang. “Jika ada informasi terkait hal tersebut bisa segera laporkan ke kami atau pihak kepolisian terdekat di daerahnya masing-masing,” ujarnya.