Purbalingga, serayunews.com – Remaja 19 berinisial SA, warga Losari, Kecamatan Rembang, diamankan Satuan reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Purbalingga, Minggu (09/08/2020) malam. Tersangka kedapatan membawa ribuan obat terlarang jenis Hexymer di bawah jok motornya. Tak hanya sebagai pemakai, SA juga menjadi pengedar obat terlarang tersebut.
“Tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja berikut barang buktinya,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi saat memberikan keterangan, Senin (10/8/2020).
Penangkapan dilakukan karena pelaku mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan atau kemanfaatan mutu. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ribuan butir Hexymer. Termasuk sejumlah barang pendukung lainnya, yakni uang, tas, dan sepeda motor yang dikendarai tersangka.
“Dalam bagasi motor yang ada di bawah jok, ada 1.094 butir jenis Hexymer dan dua paket Hexymer berisi masing-masing 10 butir. Total yang diamankan ada 1.069 butir obat berwarna kuning jenis Hexymer,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Mufti, dia mendapat obat terlarang secara online dari penjual di luar kota. Terkait pemasoknyabitu, masih dilakukan pengembangan untuk mengungkapnya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah sekitar dua bulanan mengonsumsi obat terlarang sekaligus sebagai pengedar. Namun demikian kita masih terus lakukan pendalaman,” ujarnya.
Disampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana lokasi tersebut kerap menjadi transaksi. Selanjutnya Satnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya kita berhasil amankan tersangka berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bukateja,” katanya.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan kepadanya dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (Amin)