SERAYUNEWS – Kebiasaan berhutang atau sekarang yang viral adalah minjem dulu seratus ternyata diatur dalam Islam. Apakah boleh umat muslim berutang?
Teman yang kerap meminjam uang atau berhutang bisa menjadi kebiasaan yang kurang disukai karena mengganggu terlebih jika minjamnya maksa.
Oleh karena itu, jika kamu malah mengikuti tren minjem dulu seratus sebaiknya menyimak artikel ini dengan tuntas.
Dalam agama sudah di-atur bahwa boleh saling tolong menolong terutama pada orang yang kesulitan.
Namun, ada batasan untuk saling menolong terutama yang terkait dengan meminjamkan uang pada teman atau saudara.
Utang adalah kewajiban sehingga ketika memintanya pun harus di-sertai dengan niat dan usaha untuk membayarnya.
Hal itu karena jika tidak maka utang akan terbawa sampai akhirat dan menjadi ganjalan orang untuk masuk surga.
Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk saling membantu dan berbagi dengan sesama,
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa melapangkan seorang mukmin dari suatu kesusahan di dunia, maka Allah akan melapangkannya dari kesusahan pada hari kiamat; barangsiapa yang memudahkan bagi orang yang sedang mendapatkan suatu kesulitan, Allah akan memudahkan orang itu di dunia dan di akhirat; dan barangsiapa yang menutup cela seorang muslim, Allah akan menutup kesalahannya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya.” [HR. Muslim].
Dalam Islam mendorong orang untuk melunasi utang secepat mungkin dan tidak menunda-nundanya. Terlebih, jika orang itu sudah mampu melakukannya.
Jika menunda membayar utang padahal mampu maka orang itu justru telah melakukan kezaliman.
Orang harus komitmen untuk membayar utang karena hal itu merupakan kewajiban. Selain itu, membayar utang juga sebagai wujud ucapan terima kasih pada orang yang sudah membantunya.
“Diriwayatkan dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman.” [HR. al-Bukhari].
Oleh karena itu, jangan rusak pertemanan dan persaudaraan hanya karena utang karen hal itu sungguh tidak di-sukai oleh Allah SWT.
Demikian penjelasan tentang kebiasan berutang dalam Islam.***