SERAYUNEWS– Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan seorang guru olahraga berinisial HLES (35) yang mengajar di salah satu SMP swasta di wilayah Sidareja Cilacap. Tersangka diamankan, setelah dilaporkan diduga mencabuli siswinya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menyebut bahwa hasil pemeriksaan saksi, ada dua korban yang diduga dicabuli oleh tersangka sebagai guru olahraga di sekolah korban.
“Korban yang sudah kita periksa ada dua, sekarang kelas sembilan dan kelas kelas delapan,” ujar Guntar, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut Guntar menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka dengan mencabuli korban yang sedang sakit (pingsan) saat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler, kemudian tersangka pura-pura membantu dengan mengantar ke rumah korban, namun dibawa ke rumah pelaku di Kedungreja Cilacap.
“Di rumah pelaku ini, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban sempat melawan namun tak berdaya karena kalah postur tubuh dengan pelaku yang lebih besar,” imbuhnya.
Guntar menambahkan, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan tidak selang lama, tersangka langsung diamankan berikut barang bukti pakaian seragam sekolah korban.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa dia berdalih jika aksinya itu hanya refleks memegang korban yang saat itu sedang sakit. “Refleks aja memegang karena anak sedang sakit, dipegang pipi, leher, dan dada,” ujar Tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang, terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.