SERAYUNEWS – Polsek Kroya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh seorang pria berinisial AF (29), warga asal Desa Manggong Ngadirejo, Kabupaten Temanggung yang tinggal sementara di wilayah Kroya.
Kapolresta Cilacap melalui Kapolsek Kroya AKP Fuad menjelaskan, pelaku meminjam motor milik temannya dengan alasan palsu. Usai membawa motor, pelaku langsung menjualnya tanpa seizin korban.
“Modus tersangka adalah meminjam sepeda motor korban dengan alasan palsu dan langsung menjualnya tanpa seizin pemilik. Tersangka juga menggunakan media sosial untuk menawarkan barang curian kepada calon pembeli,” ujarnya, Sabtu (12/4/2026).
Peristiwa itu terjadi saat korban, warga Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, sedang berjualan roti bakar. Pelaku datang dan meminjam sepeda motor korban, berdalih ingin mengambil ATM di rumahnya. Namun, motor malah dia jual melalui media sosial Facebook.
Sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban laku terjual seharga Rp1.100.000. Tersangka mengaku, sebagian hasil penjualan dia pakai membeli tabung gas untuk ibunya.
“Uang hasil penjualan motor Rp1,1 juta untuk dia belikan tabung gas Rp200 ribu, tabung gas untuk ibu karena belum punya. Sisanya untuk naik bus dan kebutuhan keluarga,” ujar tersangka.
Tersangka juga mengakui memilih menjualnya lewat Facebook, karena lebih mudah dan cepat mendapatkan pembeli di sekitar Kroya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
Tersangka kena jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.