
SERAYUNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang pengucapan dalam perkara Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
Penolakan permohonan Ganjar-Mahfud, juga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) alami.
Dengan dua putusan perkara tersebut, maka Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
1. independensi penyelenggara pemilu;
2. keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden;
3. bantuan sosial;
4. mobilisasi/netralitas pejabat negara;
5. prosedur penyelenggaraan pemilu; dan
6. pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).
Rekomendasi Penyelenggara Pemilu
Adapun dalam persidangan ini, Mahkamah tidak hanya mengemukakan persoalan hukum dalam PHPU Pilpres 2024, melainkan memberikan beberapa rekomendasi bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan pesta berkala lima tahunan bagi seluruh warga negara Indonesia ini.
Salah satunya mengenai persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon.
Bahwa Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mengakui data dalam Sirekap tidak dilakukan validasi sehingga menjadi data yang kurang akurat. Hal ini diakui oleh Ahli Termohon Marsudi Wahyu K. yang menyebutkan akurasi menjadi kekurangan dari aplikasi Sirekap.
Akibatnya data yang ada pada aplikasi Sirekap tidak memberikan kepastian dan bahkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Padahal, Mahkamah melihat aplikasi Sirekap telah melalui proses audit oleh Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara.