SERAYUNEWS-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait pasal syarat batas minimal usia capres-cawapres dalam Pilpres 2024. MK menilai yang berhak menentukan batas minimal capres-cawapres adalah pembentuk UU yakni DPR bersama pemerintah.
“Menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, syarat usia capres-cawapres bisa sangat dinamis sesuai dengan dinamika perubahan. Maka, perubahan syarat usia capres-cawapres adalah ranah pembuat UU.
Putusan ini membuat aturan syarat minimal menjadi capres-cawapres adalah berumur 40 tahun. Dengan begitu, maka Gibran Rakabuming Raka tidak bisa maju Pilpres 2024 karena masih berumur di bawah 40 tahun.
Dari putusan ini ada dua hakim yang memutuskan pendapat berbeda. Dua hakim itu adalah Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Suhartoyo menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara hakim Guntur Hamzah menilai bahwa permohonan pemohon bisa dikabulkan sebagian.
Diketahui, uji materi ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa individu. Pada intinya, mereka meminta MK menafsirkan pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal itu menyebutkan bahwa syarat minimal usia calon Presiden-Wakil Presiden adalah 40 tahun.
Maka para pemohon meminta agar MK menafsirkan pasal 169 huruf q UU Pemilu. Mereka meminta MK memutuskan dan menafsirkan bahwa syarat minimal usia capres-cawapres adalah 35 tahun. Permohonan ini kemudian dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Gibran adalah Wali Kota Solo sekaligus anak Presiden Jokowi. Jika permohonan para pihak terkait UU Pemilu dikabulkan MK, maka Gibran yang kini berusia di atas 35 tahun dan di bawah 40 tahun memiliki peluang untuk ikut Pilpres 2024. Nama Gibran pun belakangan mencuat untuk mendampingi Prabowo Subianto. Namun, karena MK menolak permohonan, Gibran tidak bisa maju dalam Pilpres 2024.