SERAYUNEWS-DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cilacap menanggapi serius soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan netralitas ASN, aparat TNI/Polri sampai kepala desa/lurah di Pilkada 2024. Putusan MK ini sebagai landasan untuk melaksanakan pemilihan yang demokratis tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk pejabat negara.
Adapun sesuai putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, S.H, selaku konsultan hukum dari Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.
Terkait hal itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat menanggapi serius soal putusan MK tersebut. Taufik menyebut, bahwa lahirnya putusan MK itu akan menghasilkan pemimpin sesuai dengan pilihan rakyat yang dipilih dengan cara yang baik.
“Pada 27 November (Pilkada) tentunya harapannya akan lahir pemimpin yang kredibel, dengan cara yang baik, cara yang merdeka, cara yang tidak memihak aparat yang digaji dari uang rakyat. Maka, rakyat dalam memilih pemimpinnya kami pandang putusan MK sangat perlu,” ujar Taufik, saat gelar konferensi pers di Cilacap, Selasa petang (19/11/2024).
“Untuk itu, terkait dengan Pilkada Bupati Cilacap, Gubernur Jawa Tengah bisa berjalan dengan baik tanpa intervensi siapapun,” sambungnya.
Menurut Taufik, putusan MK yang lahir dari gugatan sebuah regulasi itu karena terdapat hal yang dinilainya perlu diluruskan. Untuk itu, masyarakat akan menilai sendiri hasil putusan MK ini.
“Sebuah putusan MK karena ada gugatan terhadap regulasi yang barangkali masih perlu diluruskan. Setelah putusan ini kita akan lihat apakah aparat akan melaksanakan dengan baik,” ungkap Taufik.
Taufik menambahkan, putusan MK tersebut juga dinilainya sangat baik untuk masyarakat, penyelanggara maupun aparatur negara dalam menciptakan pemilu yang baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Termasuk dalam pengarahan kepada salah satu pasangan calon baik bupati/wali kota maupun gubernur dengan cara yang melanggar ketentuan, karena putusan ini juga berlaku di seluruh Indonesia.
“Putusan MK ini sangat baik buat kita semua, saya meyakini masyarakat Cilacap termasuk penyelenggara, ASN, TNI, Polri pastinya menyambut gembira putusan tersebut. Jadi, tidak hanya akan namun sudah melaksanakan netralitas, menurut saya ini penebalan putusan dalam rangka menghasilkan pemimpin dalam pesta rakyat demokratis yang hasilnya baik,” tambahnya.
Sementara itu, Pengurus DPC PDIP Cilacap Bidang Hukum, Sarijo menyampaikan, bahwa dalam amar putusan MK tersebut mengabulkan gugatan, dalam hal ini norma Pasal Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, dalam amar putusan ini bahwa setiap pejabat negara atau pejabat aparatur sipil, anggota TNI, Polri, dan kepala desa atau lurah, apabila melakukan pelanggaran Undang-Undang dalam amar putusan MK ini, yang bersangkutan bisa dikenakan dengan ketentuan hukuman pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
“Dalam hal ini, sebagai oknum yang tadi saya sebutkan, antara lain aprat TNI, Polri, aparatur sipil, kepala desa/lurah bukan masalah kecil ancaman pidana atau dendanya namun, bagi mereka yang melanggar itu bisa mengakibatkan beban mental dan moral baik bagi keluarga maupun masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada aparatur negara, TNI, Polri, khususnya kepala desa untuk tidak melakukan pelanggaran apa yang dimaksud di dalam putusan MK yaitu bisa merugikan kepada balon (bakal calon) yang lain baik itu gubernur, bupati, wali kota,” pungkasnya.
Diketahui, belakangan ini hangat beredar isu terkait dengan netralitas dugaan pejabat negara yang “cawe-cawe” untuk memenangkan paslon tertentu.