
SERAYUNEWS – Kasus dugaan penipuan bermodus dana talangan mobil mencuat di Kabupaten Banyumas.
Seorang warga bernama Krishna Sinatrya mengalami kerugian hingga Rp3 miliar setelah kena tipu oleh rekannya sendiri berinisial FAP alias Ujang.
Dalam keterangannya kepada Serayunews, Krishna menuturkan bahwa pelaku meminta bantuan dana talangan untuk melunasi sejumlah tagihan mobil di lembaga pembiayaan ternama di Banyumas.
“Ujang meminta dana talangan untuk melunasi tagihan unit mobil yang sudah jatuh tempo, serta melunasi tagihan lelang dari berbagai balai lelang,” kata Krishna Sinatrya, korban dalam kasus tersebut, Jumat (31/10/2025).
Krishna mengungkapkan, pelaku bahkan menunjukkan screenshot tagihan dari aplikasi lembaga pembiayaan lengkap dengan fotokopi BPKB. Ini sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut benar-benar dalam proses pelunasan.
“Dia mengaku ada order dari showroom untuk pelunasan mobil. Tapi setelah uang dia transfer, tidak bisa menunjukkan bukti pelunasan dan juga tidak mengembalikan dana itu,” ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, Krishna mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar. Ia mengaku sudah berupaya meminta pertanggungjawaban, namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik.
“Tidak ada itikad baik dari pihak Ujang untuk mengembalikan uangnya, jadi kami melapor ke pihak kepolisian dengan didampingi pengacara,” katanya.
Kasus ini pun kini resmi dalam penanganan Polresta Banyumas. Krishna berharap agar pelaku segera bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh kerugian.
“Harapannya sederhana, Ujang menyelesaikan kewajibannya dan mengembalikan kerugian yang saya alami,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan membenarkan bahwa kasus itu kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” kata Kompol Andriansyah.
Dari informasi, penyidik tengah menelusuri alur transfer dana dan dokumen pembiayaan yang diduga dijadikan modus oleh pelaku.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait untuk menguatkan alat bukti sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus investasi dan dana talangan kendaraan yang menjanjikan keuntungan cepat atau memakai dalih pelunasan showroom.