SERAYUNEWS – Seorang pemuda berinisial WA (22), warga Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, diringkus polisi setelah mencoba membawa kabur sepeda motor Yamaha RX King. Pelaku berhasil tertangkap dalam waktu kurang dari 24 jam oleh Tim Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban, Taufan (33), warga Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, menjual motor RX King miliknya melalui media sosial.
WA kemudian menghubunginya dan berpura-pura ingin membeli motor tersebut dengan harga Rp 19.500.000.
“Sebelum bertemu dengan pelaku, korban ini menjual sepeda motornya di media sosial. Kemudian pelaku menghubungi korban dan mengaku ingin membelinya. Mereka sepakat bahwa motor tersebut seharga Rp 19.500.000,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (31/1/2025).
WA kemudian bertemu dengan korban di Kecamatan Kembaran untuk melihat kondisi motor. Saat meminta izin untuk menguji mesin motor, korban tanpa curiga memperbolehkannya. Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, WA justru tancap gas dan tak kembali.
Menyadari motornya dibawa kabur, Taufan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembaran. Polisi segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Pada Minggu (26/1/2025), polisi mendapat informasi bahwa motor korban terlihat di wilayah Kecamatan Ajibarang. Tim Satreskrim segera mendatangi lokasi dan berhasil menangkap WA di sekitar POM Bensin Ajibarang, bersama motor hasil curiannya.
“Pelaku kami amankan saat berada di sekitar POM Bensin Ajibarang, berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Kasat Reskrim.
Kompol Andriansyah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan, terutama dengan orang yang baru kenal.
“Jangan mudah percaya dan pastikan transaksi di tempat yang aman, misalnya di kantor polisi atau tempat ramai yang terawasi CCTV. Sehingga kejadian serupa tidak terulang,” imbaunya.