
SERAYUNEWS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul berupa begal payudara, terhadap pelajar yang sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Wonosobo.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada pertengahan Mei 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Tersangka berinisial P (57), warga Kecamatan Wonosobo, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Wonosobo. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan menyebutkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB di sebuah ruas jalan yang berada tidak jauh dari gerbang belakang sebuah sekolah negeri di Wonosobo.
Korban yang masih berusia anak dan berstatus pelajar saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor usai mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Menurut hasil pemeriksaan, korban melihat seorang pria berdiri di tepi jalan sambil melambaikan tangan. Di dekat pria tersebut tampak sebuah sepeda motor yang terparkir, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah sedang mengalami kendala dan membutuhkan pertolongan.
Karena merasa iba dan mengira ada seseorang yang membutuhkan bantuan, korban kemudian mengurangi kecepatan kendaraannya saat melintas di lokasi tersebut. Namun situasi yang awalnya tampak biasa berubah menjadi peristiwa yang tidak diharapkan.
Saat kendaraan korban melambat, terduga pelaku diduga langsung menghentikan laju sepeda motor korban secara paksa. Korban disebut sempat berada dalam kondisi panik ketika kendaraan yang dikendarainya berhenti.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pelaku kemudian diduga melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul ke arah bagian sensitif pelajar tersebut.
Meski berada dalam situasi tertekan, korban berusaha melakukan perlawanan untuk melindungi dirinya. Korban berupaya melepaskan diri dan mempertahankan keselamatannya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga melarikan diri dari lokasi menggunakan sepeda motor yang telah diparkir sebelumnya.
Korban kemudian melanjutkan perjalanan pulang ke rumah dalam kondisi terguncang secara emosional akibat peristiwa yang baru saja dialaminya.
Setibanya di rumah, korban diketahui menangis dan menunjukkan perubahan kondisi yang membuat keluarganya khawatir.
Ibu korban kemudian berusaha menenangkan dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Setelah memperoleh penjelasan dari anaknya, keluarga memutuskan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Wonosobo dan langsung ditangani oleh Unit PPA Satreskrim yang memiliki tugas khusus menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan informasi pendukung.
Proses penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan korban, pengambilan keterangan sejumlah saksi, serta penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian maupun jalur yang diduga dilalui pelaku.
Dari hasil analisis rekaman CCTV tersebut, petugas berhasil memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga penyidik berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.
Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Tegal.
Berdasarkan hasil pelacakan tersebut, Tim Resmob Polres Wonosobo segera melakukan langkah penangkapan.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan tersangka serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama ketika berada di ruang publik dan saat melakukan aktivitas sehari-hari seperti berangkat maupun pulang sekolah.
Anak-anak kerap menjadi kelompok rentan yang membutuhkan pengawasan, edukasi, dan pendampingan dari keluarga maupun lingkungan sekitar agar terhindar dari berbagai bentuk tindak kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap modus-modus yang memanfaatkan rasa empati korban, termasuk berpura-pura membutuhkan bantuan di tempat yang sepi.
Polres Wonosobo mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui, menyaksikan, atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun pelecehan seksual.
Pelaporan yang cepat dinilai sangat penting karena dapat membantu aparat mengumpulkan bukti sejak awal dan mempercepat proses pengungkapan pelaku.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban, khususnya anak-anak atau pelajar, serta memastikan setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak pidana terhadap anak akan diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.