Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas KB PP PA Cilacap Murniyah menyampaikan, kasus perdagangan orang saat ini masih mengkhawatirkan. Ia menilai bentuk TPPO yang tumbuh subur dengan modus-modus yang semakin beragam diperlukan upaya sinergitas dari pihak terkait mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan lembaga pemerintah pusat maupun di daerah.
“Ada beberapa hal yang menjadi sumber penyebab dari perdagangan orang, diantaranya adalah adanya diskriminasi gender yang berkembang di masyarakat yaitu pernikahan anak, kawin sirih, kawin kontrak, putus sekolah, pengaruh globalisasi, keluarga yang tidak harmonis atau yang terkena dampak bencana alam akan berpotensi menjadi korban TPPO,” ujar Murniyah
Untuk mengatasi tantangan ini menurutnya, pemerintah mengamanatkan bahwa Gugus Tugas TPPO untuk melaksanakan fungsi koordinasi dalam kegiatan pencegahan, perlindungan dan penuntutan melawan perdagangan orang melalui kerjasama dengan para pemangku kepentingan pemerintah dan non pemerintah lainnya.
“Kabupaten Cilacap telah membentuk Gugus Tugas TPPO, tentunya besar harapan saya selaku pemerintah daerah Kabupaten Cilacap agar para Satgas nantinya bisa bekerjasama dengan sepenuh hati untuk melakukan upaya preventif, promotif, rehabilitatif pada berbagai bentuk tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa salah satu cara untuk meminimalisir korban maupun kasus, harus dilakukan strategi pencegahan dan penanganan TPPO. Hal ini memerlukan tiga pilar yatu peningkatan kapasitas, penyadaran masyarakat dan penguatan atau pengembangan kerjasama, yang sesuai dengan regulasi sistem hukum baik substansi, struktur dan budaya hukum.
“Laki-laki, perempuan dan anak-anak termasuk dalam korban perdagangan orang, untuk tujuan eksploitasi tenaga kerja dan eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal yang dipaksakan demi keutungan para perekrut dan pelaku perdagangan orang yang dapat merusak kehidupan para korban dan keluarga mereka,” ujarnya
Pihaknya mengharap kepada anggota gugus Tugas TPPO untuk aktif mensosialisasikan pencegahan dan penanganan TPPO kepada masyarakat luas, agar masyarakat memahami dengan baik tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan selanjutnya ikut mencegah terjadinya kasus perdagangan orang.
Sementara itu, berdasarkan data UPT BP2MI Provinsi Jawa Tengah, melalui Pengelola Perlindungan dan Pemberdayaan TKI Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) disebutkan, sejak bulan Januari hingga April tahun 2021, tercatat ada 86 kasus dialami pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, dengan berbagai kasus.
Dari jumlah tersebut, 11 kasus berasal dari Kabupaten Cilacap, kasus yang dialami diantaranya berupa dokumen ditahan, gaji tidak dibayar, overchanging, PMI meninggal, PMI Sakit dan PMI dipulangkan.